Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, Juni 18
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Simpan Senjata Api Ilegal, WNA Asal Iran Diciduk Polres Indramayu
    Hukum

    Simpan Senjata Api Ilegal, WNA Asal Iran Diciduk Polres Indramayu

    By Redaksi17 April 2025
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Iran karena menyimpan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

    Pelaku berinisial BN alias Baba Naser (49), seorang wiraswasta berkebangsaan Iran, diamankan atas kepemilikan satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm dan 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    WNA Pemilik Senjata Api Ilegal

    Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpanan senjata api di rumah pelaku.

    “Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku,” ujar AKP Hillal dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4).

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital
    BACA JUGA :  Kapolres Indramayu Pastikan Massa Aksi yang Diamankan Dipulangkan

     

    Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Satu pucuk senjata api Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm lengkap dengan magazine, Empat kotak amunisi berisi total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm, Satu flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, Satu tas merah bertuliskan “GC”, dan Satu holster berwarna hitam.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku memperoleh senjata tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Transaksi senjata dilakukan seharga Rp15 juta. Pelaku juga mengaku sempat menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaannya hingga mati.

    “Senjata ditemukan dalam sebuah tas di lemari lantai dua rumah pelaku,” terang AKP Hillal.

    BACA JUGA :  PAC GRIB Jaya Balongan Bersinergi dengan Koramil 1601 Indramayu

     

    Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. BN dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.

    Penasihat hukum pelapor, Toni RM, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu atas respon cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

    “Terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Harda, Kanit Resmob, Kapolsek Anjatan dan seluruh anggota yang telah bekerja luar biasa. Senjata api berhasil diamankan sebelum menimbulkan korban jiwa,” ungkap Toni.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Ilegal kapolres Indramayu Polres Indramayu senjata api Warga iran
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePolres Indramayu Dukung Pemusnahan Barang Bukti, Wujud Supremasi Hukum
    Next Article Keandalan Operasional Jadi Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025 di Daop 3 Cirebon
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan

    12 Juni 2026

    INDRAMAYU – Menanggapi pemberitaan terkait klaim ahli waris Murjani Murdham yang menyebut kawasan Perumahan Alana…

    Sempat Dibantah, Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD

    12 Juni 2026

    Sambut 1448 Hijriah, Kepala Kemenag Indramayu Ajak Jadikan Momentum Perbaikan Diri

    16 Juni 2026

    Kemenag Indramayu Borong Tiga Penghargaan, Sertifikat Wakaf Ikut Diserahkan

    15 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Sambut 1448 Hijriah, Kepala Kemenag Indramayu Ajak Jadikan Momentum Perbaikan Diri
    • Kemenag Indramayu Borong Tiga Penghargaan, Sertifikat Wakaf Ikut Diserahkan
    • Sempat Dibantah, Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD
    • PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan
    • H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi