Indramayu – Aliansi Masyarakat Indramayu Bersuara (AMIS) menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Indramayu, menuntut penghentian sementara Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025 dan transparansi penilaian.
Aksi ini melibatkan perwakilan dari sembilan desa yang menghadapi masalah dalam proses Pilwu.
Massa AMIS bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Koordinator Aksi, Ahmad Zainuri, menuntut penghentian sementara proses Pilwu di desa-desa yang bersengketa dan transparansi nilai serta skema penilaian yang dinilai telah berubah dari kesepakatan awal.
“Bahwa panitia seharusnya membuka nilai dan skema penilaian tersebut, namun selalu ditutupi dengan alasan rahasia,” ujarnya.
Aksi ini diikuti oleh perwakilan dari sembilan desa, termasuk dari Kecamatan Patrol, Haurgeulis, Gantar, Sukra, Arahan, Juntinyuat, Balongan, Singaraja, dan satu desa tambahan dari wilayah Arahan.
Semua desa ini menghadapi masalah serupa terkait dugaan perubahan skema penilaian dan kurangnya transparansi dari panitia Pilwu.
AMIS juga membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana dijadwalkan pada hari Kamis.
Tuntutan yang diajukan meliputi penghentian sementara proses Pilwu, pembukaan nilai dan dokumen penilaian calon kuwu secara transparan, serta pengembalian skema penilaian ke format awal.
Aksi AMIS menegaskan tuntutan masyarakat akan keadilan, transparansi, dan konsistensi aturan dalam pelaksanaan Pilwu Serentak 2025.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti tuntutan ini untuk menghindari ketegangan lebih besar di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak panitia Pilwu maupun Sekda terkait tuntutan yang diajukan oleh AMIS.
(Ali/Beritasupercom)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

