INDRAMAYU – Isu panas dugaan pengondisian proyek APBD Indramayu tahun anggaran 2025 yang melibatkan dua warga sipil alias “Dua Naga Kecil” langsung direspons oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan SKI, Yana, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (20/7), Lucky menegaskan bahwa jika benar ada praktik tersebut, sebaiknya dilaporkan langsung ke penegak hukum.
“Baiknya dilaporkan ke aparat hukum saja, Pak!” tegas Bupati Lucky Hakim singkat. Minggu, (20/7).
Pernyataan tersebut muncul setelah mencuatnya kabar bahwa dua orang sipil yang tidak memiliki jabatan resmi di pemerintahan, diduga mengatur jalannya proyek fisik dan konstruksi dalam APBD 2025, termasuk menentukan siapa saja kontraktor yang akan mendapat paket pekerjaan.
Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI) Jawa Barat, Abdul Hanafi, menilai bahwa tindakan “dua naga kecil” tersebut telah menyalahi kewenangan dan patut diduga mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia meminta KPK-RI dan aparat hukum lainnya segera menyelidiki kasus ini secara serius.
“Ini jelas pelanggaran. Kalau perlu, segera OTT bagi yang terlibat,” ujar Hanafi.
Ia menambahkan, bila praktik ini dibiarkan, akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan sistem pengadaan barang dan jasa yang seharusnya transparan. **(Az)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

