Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Juli 18
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor
    Ragam

    Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor

    Penulis Arif Nur
    By Az2 Maret 2025
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Bogor, Beritasuper – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

    Penetapan ini mengacu pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025 yang dikeluarkan sebagai acuan standar pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah Jawa Barat.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Menurut surat edaran tersebut, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu:

    • Bentuk Makanan Pokok: Sejumlah 2,5 kg beras per jiwa (atau setara dengan 3,5 liter) yang dikonsumsi setiap hari.
    • Bentuk Uang: Nominal disesuaikan dengan harga pasaran beras di daerah masing-masing.
    BACA JUGA :  Isra’ Mi’raj 1446 H: Refleksi Diri dan Ajakan Shalat Berjamaah di Desa Cinangka

    Penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Bogor pun telah ditetapkan secara spesifik. Untuk masyarakat di Kota Bogor, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp45.000,- per jiwa.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Sementara itu, untuk Kabupaten Bogor, nominal yang ditetapkan adalah sebesar Rp47.000,- per jiwa. Penyesuaian harga ini dilakukan agar mencerminkan standar harga beras yang berlaku dan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat.

    Pejabat BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara prinsip keadilan dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mustahik di berbagai daerah.

    BACA JUGA :  AMUK Tuntut Realisasi Anggaran Rp50 Miliar: Jalan Alternatif Lw Liang-Ranca Bungur Harus Segera Dibangun!

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dan mendukung kesejahteraan umat, khususnya menjelang momentum Idul Fitri.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Baznas Kabupaten Bogor Zakat
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleBupati Lucky Hakim Kembalikan Identitas Alun-Alun Indramayu
    Next Article Kantor Pos Ciampea Jadi Pusat Operasi Pasar Pangan Murah Selama Ramadhan
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Ragam

    Lendenk N’D Gank dan Viking Gelar Bakti Sosial di Depok dan Bogor

    17 Juli 2026

    DEPOK – Lendenk N’D Gank Chapter Timur kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan bakti…

    Tragedi Pikap Pengantar Pengantin Ditabrak Truk, Delapan Orang Tewas

    12 Juli 2026

    Wujudkan Asta Cita, Pembangunan Koramil 1618 Cikedung Resmi Dimulai

    16 Juli 2026

    Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura Indramayu

    17 Juli 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Lendenk N’D Gank dan Viking Gelar Bakti Sosial di Depok dan Bogor
    • Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura Indramayu
    • Wujudkan Asta Cita, Pembangunan Koramil 1618 Cikedung Resmi Dimulai
    • Jaga Kondusivitas Daerah, Kapolres dan Dandim Indramayu Komit Pererat Sinergitas TNI-Polri
    • Tragedi Pikap Pengantar Pengantin Ditabrak Truk, Delapan Orang Tewas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi