Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor
    Ragam

    Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor

    Penulis Arif Nur
    By Az2 Maret 2025
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Bogor, Beritasuper – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

    Penetapan ini mengacu pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025 yang dikeluarkan sebagai acuan standar pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah Jawa Barat.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Menurut surat edaran tersebut, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu:

    • Bentuk Makanan Pokok: Sejumlah 2,5 kg beras per jiwa (atau setara dengan 3,5 liter) yang dikonsumsi setiap hari.
    • Bentuk Uang: Nominal disesuaikan dengan harga pasaran beras di daerah masing-masing.
    BACA JUGA :  Pesta Masyarakat Cibungbulang: Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Harapan Baru untuk 2025

    Penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Bogor pun telah ditetapkan secara spesifik. Untuk masyarakat di Kota Bogor, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp45.000,- per jiwa.

    Pasang Iklan

    Sementara itu, untuk Kabupaten Bogor, nominal yang ditetapkan adalah sebesar Rp47.000,- per jiwa. Penyesuaian harga ini dilakukan agar mencerminkan standar harga beras yang berlaku dan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat.

    Pejabat BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara prinsip keadilan dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mustahik di berbagai daerah.

    BACA JUGA :  Syaefudin Komitmen Tingkatkan Pelayanan untuk Lansia di Indramayu

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dan mendukung kesejahteraan umat, khususnya menjelang momentum Idul Fitri.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Baznas Kabupaten Bogor Zakat
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleBupati Lucky Hakim Kembalikan Identitas Alun-Alun Indramayu
    Next Article Kantor Pos Ciampea Jadi Pusat Operasi Pasar Pangan Murah Selama Ramadhan
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi