INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai merapikan barisan dalam pengelolaan aset daerah, salah satu langkah yang diambil meminta Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Indramayu mengosongkan gedung yang selama ini dijadikan kantor partai.
Permintaan itu tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, bernomor 00.2.5/1861/BKAD dan bertanggal 2 Juli 2025. Dalam dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Aep Surahman itu disebutkan bahwa bangunan yang dipakai DPC PDIP merupakan aset pemerintah yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A – Tanah) dengan kode 1.3.1.01.001.004.001. Aset tersebut memiliki sertifikat hak pakai nomor 4, seluas 1.000 meter persegi.
“Berkenaan dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon Saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” bunyi salah satu paragraf dalam surat yang bersifat penting itu.
Langkah ini bagian dari program penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Pemerintah tampaknya hendak memperjelas batas antara kepentingan negara dan kepentingan partai.
Namun sejumlah kalangan menilai, surat tersebut berpotensi memicu gesekan politik di tingkat lokal.** (Red/BS)