Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Selasa, September 29
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Pelaku Pembunuhan Wanita di Margahayu, Terancam Hukuman Mati
    Ragam

    Pelaku Pembunuhan Wanita di Margahayu, Terancam Hukuman Mati

    Aqsal Fariesco
    By Az19 Februari 2025
    Oplus_131072
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Bandung, Beritasuper – Polresta Bandung terus mendalami kasus pembunuhan tragis seorang wanita di sebuah kamar kost yang berlokasi di Cilisung Kulon, RT 02/016, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Pelaku, yang sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Februari 2025, bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian tersebut pertama kali diketahui warga setempat sekitar pukul 18.30 WIB.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos
    BACA JUGA :  Polisi Amankan Suami Siri Pelaku Pembunuhan Wanita di Margahayu

    Korban yang berinisial NA (27) ditemukan tewas dengan 25 luka tusukan di beberapa bagian tubuh, seperti leher, dada, punggung, dan lengan.

    “Dari hasil otopsi, ditemukan juga bahwa korban sedang mengandung janin berusia sekitar 4 bulan,” ungkap Kombes Pol Aldi.

    Pasang Iklan

    Pelaku pembunuhan, yang berinisial AF (27), diketahui merupakan kekasih korban yang telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun. Kombes Pol Aldi menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh permintaan pelaku agar korban menggugurkan kandungannya.

    BACA JUGA :  Laka Lantas Melibatkan Truk dan Motor, 1 Orang Meninggal Dunia Ditempat

    Namun, korban menolak permintaan tersebut, yang membuat pelaku marah dan kemudian melakukan tindakan keji tersebut.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Peristiwa ini terungkap setelah salah satu saksi dan pengelola kost mencoba mencari ambulans. Ketika ambulans tidak ditemukan, mereka kembali ke lokasi kejadian bersama warga, namun korban sudah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.

    Pelaku, AF, akhirnya ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian di sebuah konter dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    BACA JUGA :  Polisi Alihkan Arus Dayeuhkolot-Baleendah, Imbas Perbaikan Jembatan Citarum Baru

    “Saat ini, pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kombes Pol Aldi.

    Kasus ini menjadi sorotan dan Polresta Bandung berkomitmen untuk menindak tegas pelaku demi menjaga ketertiban dan keadilan dimasyarakat.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Margahayu Pembunuhan Penjara Polresta Bandung Polrestabes Bandung Seumur hidup Wanita
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleDukung Kesehatan Siswa, Forkopimcam Banjaran Pantau Distribusi Makanan Bergizi
    Next Article Jalan Soekarno Hatta Indramayu Diberlakukan Satu Arah Akibat Perbaikan Gorong-Gorong
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • MUI Indramayu Apresiasi Langkah Kapolres Tangani Insiden Sindang
    • HMI Cabang Indramayu Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Eretan Wetan
    • Pasca Insiden Penganiayaan Warga Sindang, Kapolres Indramayu Rangkul Dua Kelompok
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi