Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Keluarga Putri Apriyani Kecewa: Kalau Bukan Mati, Minimal Seumur Hidup!
    Hukum

    Keluarga Putri Apriyani Kecewa: Kalau Bukan Mati, Minimal Seumur Hidup!

    Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, menilai tersangka Alvian Maulana Sinaga (AMS) seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    By Redaksi27 Agustus 2025
    Pers konferens pengacara Toni RM dan keluarga Putri Apriyani
    Pers konferens pengacara Toni RM dan keluarga Putri Apriyani .
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU — Kuasa hukum keluarga almarhumah Putri Apriyani, Toni RM, menilai tersangka Alvian Maulana Sinaga (AMS) seharusnya dijerat dengan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia berpendapat, bukti-bukti yang telah ada mengarah pada adanya unsur perencanaan.

    Saat ini, AMS yang merupakan mantan anggota kepolisian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    “Pasal 338 itu hanya mengatur pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 malah lebih ringan, hanya 7 tahun. Ini sangat mengecewakan keluarga korban,” kata Toni, Selasa (26/8).

    BACA JUGA :  PDAM Indramayu Luncurkan Banyu Digital, Layanan Air Kini Serba Online

    Pasang Iklan

    Toni mengungkapkan, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), tersangka terlihat keluar kamar korban pada pukul 05.04 WIB, kemudian kembali masuk pada 05.30 WIB, dan kembali keluar dalam keadaan panik sekitar pukul 08.00 WIB. Pola tersebut, menurut Toni, memperlihatkan adanya jeda waktu yang menunjukkan unsur perencanaan.

    “Berpikir sesaat saja dengan tenang untuk melakukan pembunuhan sudah masuk dalam kategori berencana. Apalagi ada bukti lain berupa bahan bakar yang menyebabkan korban terbakar. Itu menguatkan dugaan adanya rencana,” ujarnya.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Hingga kini, menurut Toni, AMS belum diperiksa secara mendalam oleh penyidik Polres Indramayu. Setibanya dari Nusa Tenggara Barat (NTB), tersangka langsung dibawa ke Mapolres dan dihadirkan dalam konferensi pers.

    “Belum ada pemeriksaan yang menggali motif. Polisi beralasan karena tersangka baru tiba pagi, sehingga langsung dirilis ke media,” ujar Toni.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Ono Surono: Stop Eksploitasi Aura Cinta, Waktunya Anda Bertobat !

    Toni mengingatkan, meskipun Pasal 338 memiliki ancaman maksimal 15 tahun, vonis pengadilan kerap lebih ringan dari ancaman hukumannya.

    “Bisa saja vonis 14 tahun, 13 tahun, bahkan hanya 5 tahun. Ditambah lagi ada mekanisme remisi dan pembebasan bersyarat, sehingga hukuman yang dijalani bisa lebih singkat, mungkin hanya delapan tahun,” Pungkasnya.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Alvian Maulana Sinaga apriyani kasus pembunuhan Indramayu kuasa hukum toni rm mantan polisi tersangka
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleCegah ASN Terjerat Investasi Bodong, Lucky Hakim Buka Sekolah Pasar Modal
    Next Article Cegah Penyakit Sejak Dini, Indramayu Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi