Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Selasa, Mei 26
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Kejari Indramayu Tetapkan ASN Tersangka Korupsi PKBM TA 2023
    Hukum

    Kejari Indramayu Tetapkan ASN Tersangka Korupsi PKBM TA 2023

    Kejaksaan menegaskan pengembalian uang negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
    By Redaksi15 Januari 2026
    Muhammad Fadlan dalam konferensi pers di kejaksaan Indramayu
    Muhammad Fadlan dalam konferensi pers di kejaksaan Indramayu. Kamis (15/1).
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri Indramayu kembali membuka babak baru penegakan hukum kasus korupsi di daerah. Seorang aparatur sipil negara berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

    Nilai kerugian negara dalam perkara ini tidak kecil. Berdasarkan hasil penyidikan, negara dirugikan hingga Rp1.444.421.750. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Indramayu mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Muhammad Fadlan mengatakan, penetapan HH sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

    “Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam,” kata Fadlan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis, 15 Januari 2026.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    BACA JUGA :  Polres Indramayu Dukung Pemusnahan Barang Bukti, Wujud Supremasi Hukum

    Pada Tahun Anggaran 2023, HH menduduki posisi strategis di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Ia dipercaya sebagai Tim Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi. Namun kewenangan tersebut justru diduga disalahgunakan.

    Menurut Fadlan, tersangka tidak menjalankan proses verifikasi dan validasi data secara faktual dan bertanggung jawab.

    HH disebut tidak melakukan penyortiran maupun penghapusan data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Bahkan, temuan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pimpinan dinas.

    “Perbuatan ini berpotensi menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Fadlan.

    BACA JUGA :  Polisi Ekshumasi Jenazah Korban Dugaan Penganiayaan di Baleendah

    Meski kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Pengembalian dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui penyidik Kejari Indramayu sebesar Rp568.330.000, serta penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu senilai Rp876.091.750.

    “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

    Atas perbuatannya, HH dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga menyiapkan pasal subsidiair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

    BACA JUGA :  Honorarium di Balik Layanan Gratis: Pengacara Prodeo Hadapi Risiko Sanksi Disiplin Hingga Pidana

    Untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan, Kejari Indramayu menahan tersangka HH di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan.

    “Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen penuh memberantas tindak pidana korupsi dan membutuhkan dukungan masyarakat dalam setiap langkah penegakan hukum,” ujar Fadlan. **


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Kejaksaan negeri Indramayu Kejari Indramayu Korupsi PKBM
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleDorong Desa Jadi Fondasi Pembangunan, Kadis DPMD Indramayu Hadir di Boyolali
    Next Article Menapaki Makna Isra Mi’raj, LPK Kaina Indonesia Bentuk Generasi Jujur dan Disiplin
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Ambisi Infrastruktur Berkualitas Pemda Indramayu Tercoreng Retaknya Jalan Kedaton–Purwajaya

    23 Mei 2026

    INDRAMAYU, – Baru sehari setelah pengecoran selesai dilakukan, permukaan Jalan Kedaton–Purwajaya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu…

    Plt Sekwan Buka Suara, DPA Setwan Masih Berjalan dan Terbuka Dikritisi

    22 Mei 2026

    Milad ke-14 FKDT, Dr. H. Aghuts Muhaimin: Pendidikan Diniyah Bentuk Generasi Masa Depan

    14 April 2026

    RSUD Indramayu Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program KJSU Mulai Digenjot

    5 Mei 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Ambisi Infrastruktur Berkualitas Pemda Indramayu Tercoreng Retaknya Jalan Kedaton–Purwajaya
    • Plt Sekwan Buka Suara, DPA Setwan Masih Berjalan dan Terbuka Dikritisi
    • Dicoret di Forum, Muncul Lagi di Dokumen: Polemik Pasal Perda Desa Indramayu
    • Hukuman Seumur Hidup kepada Alvian Sinaga dalam Kasus Tragis di Indramayu
    • BSN Partai Golkar Safari ke Indramayu, Targetkan Saksi Profesional untuk Pemilu 2029
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi