INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri Indramayu kembali membuka babak baru penegakan hukum kasus korupsi di daerah. Seorang aparatur sipil negara berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini tidak kecil. Berdasarkan hasil penyidikan, negara dirugikan hingga Rp1.444.421.750. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Indramayu mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Muhammad Fadlan mengatakan, penetapan HH sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam,” kata Fadlan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis, 15 Januari 2026.
Pada Tahun Anggaran 2023, HH menduduki posisi strategis di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Ia dipercaya sebagai Tim Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi. Namun kewenangan tersebut justru diduga disalahgunakan.
Menurut Fadlan, tersangka tidak menjalankan proses verifikasi dan validasi data secara faktual dan bertanggung jawab.
HH disebut tidak melakukan penyortiran maupun penghapusan data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Bahkan, temuan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pimpinan dinas.
“Perbuatan ini berpotensi menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Fadlan.
Meski kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Pengembalian dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui penyidik Kejari Indramayu sebesar Rp568.330.000, serta penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu senilai Rp876.091.750.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Atas perbuatannya, HH dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga menyiapkan pasal subsidiair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan, Kejari Indramayu menahan tersangka HH di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan.
“Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen penuh memberantas tindak pidana korupsi dan membutuhkan dukungan masyarakat dalam setiap langkah penegakan hukum,” ujar Fadlan. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

