INDRAMAYU – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, mulai memasuki tahap penyidikan. Pada Kamis malam (9/7/2026), penyidik Polsek Balongan menerima sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penerimaan barang bukti itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor: STP/16/VII/2026/Reskrim yang diterbitkan Polsek Balongan pada 9 Juli 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh penyidik.
Berdasarkan surat tersebut, barang bukti diterima dari pelapor, Siti Aminah, warga Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan. Barang-barang tersebut diterima untuk kepentingan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Balongan.
Adapun barang bukti yang tercantum dalam dokumen meliputi satu potong baju gamis berwarna hitam, satu potong kerudung berwarna cokelat, sepasang sandal, serta pecahan piring yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan guna mengungkap kronologi dan fakta hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Sebelumnya, Siti Aminah mengaku mengalami luka robek pada tangan kanan setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan kakak kandungnya sendiri Solikah. Korban telah menjalani perawatan medis dan visum sebagai bagian dari proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan hasil penyidikan atau penetapan status hukum dalam kasus tersebut. Proses penanganan perkara masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.** (AR)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

