Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, Mei 18
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Desak Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP
    Hukum

    Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Desak Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

    Rekonstruksi pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu ungkap fakta mengejutkan. Pengacara minta tersangka Alvian dijerat Pasal 340 KUHP.
    By Redaksi12 September 2025
    rekonstruksi kasus pembunuhan putri apriyani di polres indramayu
    toni rm pengacara keluarga korban saat menanggapi rekonstruksi pembunuhan putri apriyani
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU, BeritaSuper.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Putri Apriyani yang digelar Polres Indramayu berlangsung ketat. Pihak keluarga korban bahkan tidak diberi akses untuk menyaksikan jalannya peragaan.

    Pengacara keluarga korban, Toni RM, menyampaikan bahwa rekonstruksi tersebut mencocokkan hasil pemeriksaan sebelumnya dengan peragaan langsung tersangka.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Dalam rekonstruksi itu, Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota Polri, memperagakan bagaimana dirinya menghabisi nyawa Putri Apriyani. Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat tersangka baru bangun tidur.

    BACA JUGA :  Indramayu Sukses Lantik Pramuka Garuda dan Dewan Kerja Cabang Baru

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital
    Motif Utang dan Putus Asa

    Menurut Toni RM, Alvian nekat melakukan aksinya karena terdesak masalah utang. Ia telah menggunakan uang keluarga Putri sebesar Rp32 juta yang sedianya untuk kebutuhan gadai sawah. Tak hanya itu, Alvian juga meminjam Rp24 juta dari koperasi Polri dengan memakai nama rekannya berinisial I. Dana tersebut habis untuk kegiatan “trading”.

    Karena tidak mampu mengembalikan, Alvian membekap Putri dengan bantal lalu mencekiknya hingga meninggal dunia.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    BACA JUGA :  Kasus Putri Apriyani: Uang Rp35 Juta Diduga Digunakan Pacar Sebelum Korban Tewas

    Upaya Bunuh Diri Gagal

    Rekaman CCTV memperlihatkan Alvian keluar dari kosan sekitar pukul 05.04 WIB menuju ruang kerjanya di unit tindak pidana korupsi Polres Indramayu. Di sana, ia sempat mencoba bunuh diri dengan cara gantung diri namun gagal.

    Tersangka kemudian kembali ke kosan, dan saat mendapati Putri sudah tidak bernyawa, muncul niat untuk membakar jasad korban agar terlihat seolah-olah keduanya mati terbakar. Namun rencana itu gagal karena ia mengaku kepanasan. Pada pukul 08.00 WIB, CCTV kembali merekam Alvian keluar dari kosan untuk melarikan diri.

    BACA JUGA :  Tiga Wartawan Beritasupercom Dinyatakan Kompeten oleh Dewan Pers

    Unsur Pembunuhan Berencana

    Melihat jalannya rekonstruksi, Toni RM menegaskan bahwa perbuatan Alvian memenuhi unsur pembunuhan berencana.

    “Dari pemeriksaan, pembunuhan ini memang direncanakan. Jaksa penuntut umum juga hadir untuk memastikan. Maka saya minta Kapolres Indramayu segera menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” pungkas Toni RM. *(Ali)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    alvian maulana sinaga mantan polisi berita hukum indramayu Berita super Kasus kriminal Indramayu kriminal polri Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana indramayu rekonstruksi pembunuhan putri apriyani rekonstruksi polres indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleFounder BeritaSuper.com, Aditya Firmansyah Resmi Sandang Gelar Magister Hukum
    Next Article Kebakaran Hebat Landa MI PUI Dermayu, Empat Kantin Ludes Dilalap Api
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Politik

    BSN Partai Golkar Safari ke Indramayu, Targetkan Saksi Profesional untuk Pemilu 2029

    12 Mei 2026

    INDRAMAYU – Badan Saksi Nasional (BSN) DPP Partai Golkar menggelar safari politik ke sejumlah kantor…

    Dicoret di Forum, Muncul Lagi di Dokumen: Polemik Pasal Perda Desa Indramayu

    14 Mei 2026

    Hukuman Seumur Hidup kepada Alvian Sinaga dalam Kasus Tragis di Indramayu

    13 Mei 2026

    Ratusan Pelayat Antar Pemakaman PMI Asal Indramayu yang Meninggal di Malaysia

    10 Maret 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dicoret di Forum, Muncul Lagi di Dokumen: Polemik Pasal Perda Desa Indramayu
    • Hukuman Seumur Hidup kepada Alvian Sinaga dalam Kasus Tragis di Indramayu
    • BSN Partai Golkar Safari ke Indramayu, Targetkan Saksi Profesional untuk Pemilu 2029
    • RSUD Indramayu Tambah Layanan dan Kapasitas Bed, BPJS Kesehatan Lakukan Kredensialing
    • DPUPR Indramayu Mulai Tender 24 Paket Infrastruktur, AKSDAI Sebut Lebih Profesional
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi