Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Oktober 2
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Desak Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP
    Hukum

    Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Desak Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

    Rekonstruksi pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu ungkap fakta mengejutkan. Pengacara minta tersangka Alvian dijerat Pasal 340 KUHP.
    By Redaksi12 September 2025
    rekonstruksi kasus pembunuhan putri apriyani di polres indramayu
    toni rm pengacara keluarga korban saat menanggapi rekonstruksi pembunuhan putri apriyani
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU, BeritaSuper.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Putri Apriyani yang digelar Polres Indramayu berlangsung ketat. Pihak keluarga korban bahkan tidak diberi akses untuk menyaksikan jalannya peragaan.

    Pengacara keluarga korban, Toni RM, menyampaikan bahwa rekonstruksi tersebut mencocokkan hasil pemeriksaan sebelumnya dengan peragaan langsung tersangka.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Dalam rekonstruksi itu, Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota Polri, memperagakan bagaimana dirinya menghabisi nyawa Putri Apriyani. Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat tersangka baru bangun tidur.

    BACA JUGA :  Sri Wahyuni Herman: Lucky Hakim Siap Terima Sanksi, NasDem Tetap Dukung

    Pasang Iklan
    Motif Utang dan Putus Asa

    Menurut Toni RM, Alvian nekat melakukan aksinya karena terdesak masalah utang. Ia telah menggunakan uang keluarga Putri sebesar Rp32 juta yang sedianya untuk kebutuhan gadai sawah. Tak hanya itu, Alvian juga meminjam Rp24 juta dari koperasi Polri dengan memakai nama rekannya berinisial I. Dana tersebut habis untuk kegiatan “trading”.

    Karena tidak mampu mengembalikan, Alvian membekap Putri dengan bantal lalu mencekiknya hingga meninggal dunia.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    BACA JUGA :  Musda SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz Kembali Pimpin Lewat Musyawarah Mufakat

    Upaya Bunuh Diri Gagal

    Rekaman CCTV memperlihatkan Alvian keluar dari kosan sekitar pukul 05.04 WIB menuju ruang kerjanya di unit tindak pidana korupsi Polres Indramayu. Di sana, ia sempat mencoba bunuh diri dengan cara gantung diri namun gagal.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Tersangka kemudian kembali ke kosan, dan saat mendapati Putri sudah tidak bernyawa, muncul niat untuk membakar jasad korban agar terlihat seolah-olah keduanya mati terbakar. Namun rencana itu gagal karena ia mengaku kepanasan. Pada pukul 08.00 WIB, CCTV kembali merekam Alvian keluar dari kosan untuk melarikan diri.

    BACA JUGA :  Developer PT RSP Gelar Grand Launching Perumahan Ningrat Indramayu 2 Margadadi

    Unsur Pembunuhan Berencana

    Melihat jalannya rekonstruksi, Toni RM menegaskan bahwa perbuatan Alvian memenuhi unsur pembunuhan berencana.

    “Dari pemeriksaan, pembunuhan ini memang direncanakan. Jaksa penuntut umum juga hadir untuk memastikan. Maka saya minta Kapolres Indramayu segera menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” pungkas Toni RM. *(Ali)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    alvian maulana sinaga mantan polisi berita hukum indramayu Berita super Kasus kriminal Indramayu kriminal polri Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana indramayu rekonstruksi pembunuhan putri apriyani rekonstruksi polres indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleFounder BeritaSuper.com, Aditya Firmansyah Resmi Sandang Gelar Magister Hukum
    Next Article Kebakaran Hebat Landa MI PUI Dermayu, Empat Kantin Ludes Dilalap Api
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    Rombongan Pejabat Indramayu ke Bali Disorot, Stafsus Bupati Tercantum di Urutan Pertama

    30 September 2026

    INDRAMAYU — Beredarnya dokumen Surat Tugas Bupati Indramayu tertanggal 23 September 2026 mendadak menjadi perbincangan…

    Komisi I DPRD Indramayu Soroti Penugasan Stafsus ke Bali Cacat Administrasi

    1 Oktober 2026

    Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Ini Perjalanan Kariernya

    1 Oktober 2026

    Stakeholder dan Satgas PPA Bahas Persiapan Perdes Pencegahan Perkawinan Anak di Indramayu

    30 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi I DPRD Indramayu Soroti Penugasan Stafsus ke Bali Cacat Administrasi
    • Kodim 0616/Indramayu Perkuat Komitmen Pengabdian di Hari Kesaktian Pancasila
    • Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Ini Perjalanan Kariernya
    • Muhammadiyah Ajak Warga Indramayu Bijak Bermedsos dan Hindari Provokasi
    • Stakeholder dan Satgas PPA Bahas Persiapan Perdes Pencegahan Perkawinan Anak di Indramayu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi