Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Selasa, September 29
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » KAI Daop 3 Cirebon Imbau Pengguna Jalan Lebih Disiplin di Perlintasan Sebidang
    Ragam

    KAI Daop 3 Cirebon Imbau Pengguna Jalan Lebih Disiplin di Perlintasan Sebidang

    Red
    By Az22 Februari 2025Updated:22 Februari 2025
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Cirebon, Beritasuper – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon terus mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. Hal ini seiring dengan peningkatan frekuensi perjalanan kereta api dan percepatan kecepatan kereta.

    Dalam rangka meningkatkan keselamatan, PT KAI Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan komunitas pencinta kereta api, seperti IRPS Korwil Cirebon, Edan Sepur Cirebon, dan Komunitas Railfans Daop 3, mengadakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang (JPL 196) Desa Dawuan, Kabupaten Cirebon. Perlintasan ini terletak di antara Stasiun Cirebon dan Cankring.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos
    BACA JUGA :  Dedikasi Tanpa Libur: Petugas KAI Siap Layani Pemudik Lebaran 2025

    Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih disiplin dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang.

    “Kami imbau semua pihak yang berhubungan dengan perjalanan kereta api untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, baik di perlintasan yang terjaga maupun tidak terjaga,” kata Muhibbudin, Manager Humas Daop 3 Cirebon.

    Pasang Iklan

    Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk keselamatan serta membagikan brosur dan flyer yang berisi imbauan untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan.

    BACA JUGA :  Arus Balik Belum Usai, Tiket Kereta Masih Tersedia

    Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Hal ini diperkuat oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup, dan mengutamakan perjalanan kereta api.

    Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan yang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga PT KAI. Kecelakaan di perlintasan bisa mengganggu perjalanan kereta lain, merusak sarana dan prasarana perkeretaapian, serta membahayakan petugas.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    BACA JUGA :  Audit Dana Desa dan PDAM Mandek, Anggi: 'Beberes Dermayu' Hanya Slogan?

    Muhibbudin menegaskan, dengan bertambahnya perjalanan dan percepatan waktu tempuh kereta api, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan disiplin. Pintu perlintasan kereta api berfungsi mengamankan perjalanan kereta agar tidak terganggu oleh pengguna jalan lain.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan bersama adalah prioritas utama,” pungkas Muhibbudin.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Daop 3 Cirebon KAI Perlintasan sebidang
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePerangi Narkoba: Polres Indramayu Berhasil Ringkus Pengedar di Wilayah Patrol
    Next Article Puluhan Pemuda Diamankan Polisi Saat Pesta Miras di Indramayu
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • MUI Indramayu Apresiasi Langkah Kapolres Tangani Insiden Sindang
    • HMI Cabang Indramayu Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Eretan Wetan
    • Pasca Insiden Penganiayaan Warga Sindang, Kapolres Indramayu Rangkul Dua Kelompok
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi