INDRAMAYU — Kasus 19 kendaraan dinas roda empat yang sempat tidak diketahui keberadaannya di Kabupaten Indramayu membuka persoalan serius dalam tata kelola aset daerah. Kamis, (16/04).
Dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, temuan ini bermula dari apel kendaraan yang digelar Inspektorat pada 29 April 2025.
Dalam apel tersebut, sebanyak 196 kendaraan tidak dapat dihadirkan. Hasil uji petik kemudian menyusutkan angka menjadi 94 kendaraan yang belum terlacak.
Penelusuran lanjutan oleh Bidang Barang Milik Daerah (BMD) berhasil menemukan 74 unit, menyisakan 19 kendaraan yang belum jelas keberadaannya.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya progres. Kepala Bidang Aset/BMD BKAD Indramayu, H. Kamsari Sabarudin, menyatakan bahwa 12 dari 19 kendaraan tersebut telah berhasil diidentifikasi.
“Dari 19 kendaraan, sekitar 12 sudah ditemukan. Tinggal 7 yang masih dalam proses penelusuran,” ujarnya saat ditemui Beritasupercom di ruangannya.
Namun, hasil penelusuran justru mengungkap persoalan mendasar bukan sekadar kehilangan fisik, melainkan kekacauan administrasi.
BKAD menemukan adanya pencatatan ganda (double catat), termasuk kendaraan yang terdata juga sebagai milik perorangan.
Selain itu, ditemukan praktik pergantian nomor polisi kendaraan tanpa pelaporan resmi.
“Kadang pengguna mengganti plat nomor sepihak tanpa koordinasi dengan BKAD,” kata Kamsari.
BKAD juga telah mengirimkan surat resmi kepada Samsat Indramayu untuk mencocokkan data delapan kendaraan.
Langkah ini merupakan bagian dari program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI. (Az)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

