Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Selasa, Juli 21
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Peristiwa » Gedung Pers Diultimatum, Satpol PP Dikerahkan
    Indramayu

    Gedung Pers Diultimatum, Satpol PP Dikerahkan

    Pemkab berencana menertibkan gedung tersebut dengan mengerahkan Satpol PP
    By Redaksi17 Juli 2025
    Pemkab berencana menertibkan gedung tersebut dengan mengerahkan Satpol PP.
    Surat Penertiban Gedung Pers oleh Pemkab Indramayu
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali melayangkan surat teguran kepada Organisasi Pers Indramayu yang belum juga mengosongkan Gedung Graha Pers.

    Surat bernomor 00.2.5/2059/BKAD tertanggal 17 Juli 2025 itu dikirim oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman. Dalam surat yang bersifat “penting” tersebut, Pemkab menyatakan bahwa gedung akan dialihfungsikan untuk kepentingan Pemerintah Daerah.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Surat Sekda Indramayu
    Pemkab berencana menertibkan gedung tersebut dengan mengerahkan Satpol PP.

    “Sehubungan dengan itu, kami minta Saudara segera mengosongkan bangunan tersebut sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB,” demikian bunyi kutipan dari surat tersebut.

    BACA JUGA :  KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Ribuan Tiket untuk Libur Panjang Waisak

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Pemkab juga menegaskan, apabila peringatan ini tidak diindahkan, maka langkah penertiban akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.

    Sebelumnya, Pemkab telah mengirim surat pemberitahuan pertama pada 16 Juni 2025 dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    BACA JUGA :  Siapa Saja Pejabat yang Kena Rotasi di Indramayu? Ini Daftarnya!

    Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Organisasi Pers Indramayu terkait surat teguran tersebut. **(AZ)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Aset Daerah Batas Waktu BKAD BKAD Indramayu Gedung Pers Graha Pers Organisasi Pers Pemkab Indramayu Penertiban pengosongan gedung Pers Indramayu Satpol-PP Surat Teguran
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePerkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BJB Syariah Resmikan Kantor Cabang Indramayu
    Next Article Ketua PWI Indramayu Nilai Pemkab Gegabah Terkait Polemik Graha Pers
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Ragam

    Lendenk N’D Gank dan Viking Gelar Bakti Sosial di Depok dan Bogor

    17 Juli 2026

    DEPOK – Lendenk N’D Gank Chapter Timur kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan bakti…

    Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura Indramayu

    17 Juli 2026

    Wujudkan Asta Cita, Pembangunan Koramil 1618 Cikedung Resmi Dimulai

    16 Juli 2026

    Surat Edaran Gubernur Terbit, CPMI Perempuan dengan Anak Balita Ditunda Berangkat

    26 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Kado Dies Natalis ke-44 Unwir Dihiasi Prestasi Internasional Mahasiswa
    • Lendenk N’D Gank dan Viking Gelar Bakti Sosial di Depok dan Bogor
    • Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura Indramayu
    • Wujudkan Asta Cita, Pembangunan Koramil 1618 Cikedung Resmi Dimulai
    • Jaga Kondusivitas Daerah, Kapolres dan Dandim Indramayu Komit Pererat Sinergitas TNI-Polri
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi