Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Peristiwa » Gedung Pers Diultimatum, Satpol PP Dikerahkan
    Indramayu

    Gedung Pers Diultimatum, Satpol PP Dikerahkan

    Pemkab berencana menertibkan gedung tersebut dengan mengerahkan Satpol PP
    By Redaksi17 Juli 2025
    Pemkab berencana menertibkan gedung tersebut dengan mengerahkan Satpol PP.
    Surat Penertiban Gedung Pers oleh Pemkab Indramayu
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali melayangkan surat teguran kepada Organisasi Pers Indramayu yang belum juga mengosongkan Gedung Graha Pers.

    Surat bernomor 00.2.5/2059/BKAD tertanggal 17 Juli 2025 itu dikirim oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman. Dalam surat yang bersifat “penting” tersebut, Pemkab menyatakan bahwa gedung akan dialihfungsikan untuk kepentingan Pemerintah Daerah.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos
    Surat Sekda Indramayu
    Pemkab berencana menertibkan gedung tersebut dengan mengerahkan Satpol PP.

    “Sehubungan dengan itu, kami minta Saudara segera mengosongkan bangunan tersebut sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB,” demikian bunyi kutipan dari surat tersebut.

    BACA JUGA :  Bupati Lucky Hakim Resmikan Sistem Manajemen Talenta ASN Indramayu

    Pasang Iklan

    Pemkab juga menegaskan, apabila peringatan ini tidak diindahkan, maka langkah penertiban akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.

    Sebelumnya, Pemkab telah mengirim surat pemberitahuan pertama pada 16 Juni 2025 dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    BACA JUGA :  BKAD Angkat Bicara, Xpander Tercatat Resmi di Simaset Kewenangan Ada di Bagian Umum

    Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Organisasi Pers Indramayu terkait surat teguran tersebut. **(AZ)

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Aset Daerah Batas Waktu BKAD BKAD Indramayu Gedung Pers Graha Pers Organisasi Pers Pemkab Indramayu Penertiban pengosongan gedung Pers Indramayu Satpol-PP Surat Teguran
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePerkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BJB Syariah Resmikan Kantor Cabang Indramayu
    Next Article Ketua PWI Indramayu Nilai Pemkab Gegabah Terkait Polemik Graha Pers
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi