Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Selasa, September 8
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Peristiwa » Gedung Pers Diultimatum, Satpol PP Dikerahkan
    Indramayu

    Gedung Pers Diultimatum, Satpol PP Dikerahkan

    Pemkab berencana menertibkan gedung tersebut dengan mengerahkan Satpol PP
    By Redaksi17 Juli 2025
    Pemkab berencana menertibkan gedung tersebut dengan mengerahkan Satpol PP.
    Surat Penertiban Gedung Pers oleh Pemkab Indramayu
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali melayangkan surat teguran kepada Organisasi Pers Indramayu yang belum juga mengosongkan Gedung Graha Pers.

    Surat bernomor 00.2.5/2059/BKAD tertanggal 17 Juli 2025 itu dikirim oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman. Dalam surat yang bersifat “penting” tersebut, Pemkab menyatakan bahwa gedung akan dialihfungsikan untuk kepentingan Pemerintah Daerah.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos
    Surat Sekda Indramayu
    Pemkab berencana menertibkan gedung tersebut dengan mengerahkan Satpol PP.

    “Sehubungan dengan itu, kami minta Saudara segera mengosongkan bangunan tersebut sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB,” demikian bunyi kutipan dari surat tersebut.

    BACA JUGA :  Arah Politik Baru, Nina Agustina Resmi Gabung PSI Usai Temui Jokowi di Solo

    Pasang Iklan

    Pemkab juga menegaskan, apabila peringatan ini tidak diindahkan, maka langkah penertiban akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.

    Sebelumnya, Pemkab telah mengirim surat pemberitahuan pertama pada 16 Juni 2025 dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    BACA JUGA :  Anak Yatim dari Indramayu yang Digugat Kakek, Dapat Dukungan Gubernur

    Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Organisasi Pers Indramayu terkait surat teguran tersebut. **(AZ)

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Aset Daerah Batas Waktu BKAD BKAD Indramayu Gedung Pers Graha Pers Organisasi Pers Pemkab Indramayu Penertiban pengosongan gedung Pers Indramayu Satpol-PP Surat Teguran
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePerkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BJB Syariah Resmikan Kantor Cabang Indramayu
    Next Article Ketua PWI Indramayu Nilai Pemkab Gegabah Terkait Polemik Graha Pers
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    12 Remaja Diamankan Polisi, 10 Senjata Tajam Disita Usai CCTV Viral

    8 September 2026

    INDRAMAYU — Sebanyak 12 remaja diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Balongan…

    UHC Indramayu Tembus 99,81 Persen, Akses Jaminan Kesehatan Terus Diperkuat

    2 September 2026

    Dua Kali Sepekan, 60 Calon PMI Indramayu Urus Paspor

    1 September 2026

    Ratusan Juta untuk 1.000 Nelayan Indramayu, Begini Verifikasinya

    31 Agustus 2026
    Pos-pos Terbaru
    • 12 Remaja Diamankan Polisi, 10 Senjata Tajam Disita Usai CCTV Viral
    • UHC Indramayu Tembus 99,81 Persen, Akses Jaminan Kesehatan Terus Diperkuat
    • Dua Kali Sepekan, 60 Calon PMI Indramayu Urus Paspor
    • Ratusan Juta untuk 1.000 Nelayan Indramayu, Begini Verifikasinya
    • Pintu Mediasi Ditutup, Korban Minta Kuwu Sukagumiwang Ditahan
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi