Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Peristiwa » Gedung Pers Dipaksa Kosong, Lurah Sindang Buka Fakta Mengejutkan
    Peristiwa

    Gedung Pers Dipaksa Kosong, Lurah Sindang Buka Fakta Mengejutkan

    By Redaksi17 Juni 2025
    Gedung Pers Dipaksa Kosong, Lurah Sindang Buka Fakta Mengejutkan
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Polemik kepemilikan aset Graha Pers Indramayu kembali mencuat setelah beredarnya surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Sekretariat Daerah yang meminta Organisasi Pers Indramayu segera mengosongkan bangunan yang mereka tempati.

    Dalam surat bernomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 itu, disebutkan bahwa bangunan yang berada di Jalan MT Haryono, Sindang, Indramayu akan dialihfungsikan sesuai kebutuhan program Pemerintah Daerah. Surat tersebut juga memberi batas waktu pengosongan hingga 23 Juni 2025.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Namun, polemik muncul ketika dalam sebuah video yang beredar luas di kalangan wartawan dan media sosial, seorang tokoh yang disebut sebagai Lurah Sindang, Manto, menyatakan bahwa bangunan tersebut masih merupakan milik Desa Sindang.

    “Itu bangunan milik desa, belum pernah diserahkan ke Pemda,” ungkap Manto dalam video yang dikonfirmasi oleh Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), saat menjawab pertanyaan dari sejumlah jurnalis.

    Pasang Iklan
    Surat Permohonan Pengosongan Bangunan Gedung

    Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan narasi resmi Pemkab yang telah mengklaim bangunan itu sebagai aset daerah.

    Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kejelasan status kepemilikan aset tersebut, sekaligus menyulut reaksi keras dari kalangan insan pers.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Ketua FPWI, Chong Soneta, mengecam langkah Pemkab yang dinilai terburu-buru tanpa menyelesaikan aspek legalitas dan komunikasi dengan para pihak yang selama ini memanfaatkan bangunan tersebut sebagai pusat aktivitas pers.

    “Kami minta kejelasan, kalau ini benar masih aset desa, mengapa Pemkab dengan serta-merta mengeluarkan surat pengosongan tanpa ada proses tukar guling atau penyerahan resmi? Ini menyangkut martabat organisasi wartawan,” ujar Chong.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    https://beritasuper.com/wp-content/uploads/2025/06/VID-20250617-WA0085.mp4

    Organisasi media di Indramayu kini menuntut transparansi dan pembuktian administrasi yang sah mengenai status lahan dan bangunan tersebut. Jika benar masih milik desa, maka tindakan Pemkab berpotensi menyalahi aturan pengelolaan aset.

    BACA JUGA :  Pemkab Indramayu Raih Penghargaan CNN Indonesia: Icon of Civic Celebration & Urban Public Space Reinvention”

     

    Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indramayu maupun Inspektorat mengenai status terkini dari aset yang disengketakan tersebut.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Desa sindang Desak Pemda Indramayu FPWI GPI Graha Pers Indramayu Pemkab Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleDinas Kesehatan Indramayu Waspada Leptospirosis, Sudah Ada Kasus di Awal Tahun
    Next Article BKAD Indramayu Klaim Gedung GPI Milik Pemda, Enggan Jelaskan Detail Rencana Alih Fungsi
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi