Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, April 18
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Peristiwa » Gedung Pers Dipaksa Kosong, Lurah Sindang Buka Fakta Mengejutkan
    Peristiwa

    Gedung Pers Dipaksa Kosong, Lurah Sindang Buka Fakta Mengejutkan

    By Redaksi17 Juni 2025
    Gedung Pers Dipaksa Kosong, Lurah Sindang Buka Fakta Mengejutkan
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Polemik kepemilikan aset Graha Pers Indramayu kembali mencuat setelah beredarnya surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Sekretariat Daerah yang meminta Organisasi Pers Indramayu segera mengosongkan bangunan yang mereka tempati.

    Dalam surat bernomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 itu, disebutkan bahwa bangunan yang berada di Jalan MT Haryono, Sindang, Indramayu akan dialihfungsikan sesuai kebutuhan program Pemerintah Daerah. Surat tersebut juga memberi batas waktu pengosongan hingga 23 Juni 2025.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Namun, polemik muncul ketika dalam sebuah video yang beredar luas di kalangan wartawan dan media sosial, seorang tokoh yang disebut sebagai Lurah Sindang, Manto, menyatakan bahwa bangunan tersebut masih merupakan milik Desa Sindang.

    “Itu bangunan milik desa, belum pernah diserahkan ke Pemda,” ungkap Manto dalam video yang dikonfirmasi oleh Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), saat menjawab pertanyaan dari sejumlah jurnalis.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital
    Surat Permohonan Pengosongan Bangunan Gedung

    Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan narasi resmi Pemkab yang telah mengklaim bangunan itu sebagai aset daerah.

    Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kejelasan status kepemilikan aset tersebut, sekaligus menyulut reaksi keras dari kalangan insan pers.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Ketua FPWI, Chong Soneta, mengecam langkah Pemkab yang dinilai terburu-buru tanpa menyelesaikan aspek legalitas dan komunikasi dengan para pihak yang selama ini memanfaatkan bangunan tersebut sebagai pusat aktivitas pers.

    “Kami minta kejelasan, kalau ini benar masih aset desa, mengapa Pemkab dengan serta-merta mengeluarkan surat pengosongan tanpa ada proses tukar guling atau penyerahan resmi? Ini menyangkut martabat organisasi wartawan,” ujar Chong.

    https://beritasuper.com/wp-content/uploads/2025/06/VID-20250617-WA0085.mp4

    Organisasi media di Indramayu kini menuntut transparansi dan pembuktian administrasi yang sah mengenai status lahan dan bangunan tersebut. Jika benar masih milik desa, maka tindakan Pemkab berpotensi menyalahi aturan pengelolaan aset.

    BACA JUGA :  Karja Ungkap Kronologi Putri Apriyani Hilang Kontak Hingga Meninggal, Uang Rp35 Juta Masih Misteri

     

    Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indramayu maupun Inspektorat mengenai status terkini dari aset yang disengketakan tersebut.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Desa sindang Desak Pemda Indramayu FPWI GPI Graha Pers Indramayu Pemkab Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleDinas Kesehatan Indramayu Waspada Leptospirosis, Sudah Ada Kasus di Awal Tahun
    Next Article BKAD Indramayu Klaim Gedung GPI Milik Pemda, Enggan Jelaskan Detail Rencana Alih Fungsi
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Kesepakatan Bersama Ditetapkan, Konflik Trayek Primajasa dan Elf Mereda

    8 April 2026

    INDRAMAYU — Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu menetapkan pembatasan pengambilan penumpang antara bus Primajasa dan angkutan…

    Heboh Aset Hilang Rp1,6 Miliar, BKAD Bongkar Penyebab Tak Terduga

    17 April 2026

    Komisi II DPRD Indramayu Gandeng Kompi, Bahas PSN Revitalisasi Tambak Pantura dengan KKP

    14 April 2026

    Pelatihan Gratis ! BLK Indramayu Siapkan Program untuk Pencari Kerja

    15 April 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Pemuda Indramayu Kembangkan Kantor Hukum dan LBH, Fokus Bantu Akses Keadilan
    • Jasad di Bawah Jembatan Dayeuhkolot Teridentifikasi, Korban Warga Ciparay
    • Heboh Aset Hilang Rp1,6 Miliar, BKAD Bongkar Penyebab Tak Terduga
    • Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Lakukan Identifikasi
    • Pelatihan Gratis ! BLK Indramayu Siapkan Program untuk Pencari Kerja
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi