INDRAMAYU – Pengacara Toni RM yang mendampingi keluarga korban Putri Apriyani, mahasiswi yang ditemukan tewas di sebuah kamar kost di Indramayu dengan penuh luka bakar, mendapat undangan resmi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat untuk menghadiri sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Bersama ayah korban, Karja, dan bibi korban, Ninih Fitriyawati, Toni RM dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Sidang ini menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum anggota Polres Indramayu.
Toni RM: Sidang Kemungkinan Tanpa Kehadiran Terduga Pelanggar
Dalam keterangannya, Toni RM menyebutkan bahwa sidang kode etik ini berpotensi berlangsung tanpa dihadiri oleh terduga pelanggar, karena hingga saat ini keberadaannya belum diketahui dan masih dalam pencarian pihak berwenang.
“Kalau belum ditemukan, besar kemungkinan sidang tetap berjalan tanpa terduga pelanggar. Yang penting, saksi-saksi hadir dan memberi keterangan,” ujar Toni RM. Kamis, (14/8).
Kronologi Singkat Kasus
Putri Apriyani ditemukan tewas di kamar kostnya di Indramayu dengan kondisi tubuh terbakar pada awal Agustus 2025. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
Polda Jabar melalui Bidpropam kini memproses perkara tersebut secara internal melalui mekanisme sidang kode etik, sambil menunggu proses hukum pidana di kepolisian.
Sidang kode etik ini akan menentukan sanksi internal yang dijatuhkan kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga, terlepas dari proses peradilan umum yang masih berjalan. **(Az)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

