Beritasupercom | Indramayu – Penemuan sembilan paket sabu seberat 20,58 gram di Lapas Kelas IIB Indramayu mengguncang publik. Barang haram ini ditemukan tersembunyi dalam bungkus rokok yang diletakkan di saluran air sebuah kamar narapidana.
Penemuan ini merupakan hasil razia mendadak yang dipimpin oleh Kepala Keamanan Lapas atas perintah Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono.
Penyelidikan awal mengungkap peran dua pihak utama dalam kasus ini. Polisi menangkap AM alias ET (52), yang mengaku mendapat pasokan sabu dari AR, seorang narapidana di lapas tersebut.
Lebih mencengangkan lagi, dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai lapas berinisial T, yang menjabat sebagai Kaur Umum, turut menjadi perhatian.
Kepala Lapas Hero Sulistiyono mengakui adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) oleh oknum pegawai.
Menurutnya, T menerima barang berupa lampu pijar dari luar lapas di luar jam kerja, kemudian menyerahkannya kepada narapidana. Lampu pijar tersebut rupanya menjadi media penyelundupan sabu.
“Kesalahannya pada pelanggaran SOP. Seharusnya barang dari luar tidak boleh masuk di luar jam kerja. Ini pelanggaran serius,” tegas Hero.
Pihak lapas telah menjatuhkan sanksi disiplin internal kepada T, namun kelanjutan proses hukum oknum tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Polres Indramayu.
Penemuan ini menjadi bukti efektivitas razia mendadak yang dilakukan pihak lapas. “Saya sudah memerintahkan kepala keamanan untuk melaksanakan razia di blok dan kamar napi. Dari hasil razia, kami menemukan bungkus rokok berisi sabu di saluran air. Setelah diinterogasi, salah satu napi mengakui kepemilikannya,” jelas Hero.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, memastikan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan, termasuk membongkar jaringan narkoba di lapas.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk di dalam lapas,” ujarnya.