Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Barang Bukti 128 Perkara Dimusnahkan, Indramayu Tegas Lawan Narkoba dan Kejahatan
    Ragam

    Barang Bukti 128 Perkara Dimusnahkan, Indramayu Tegas Lawan Narkoba dan Kejahatan

    By Redaksi17 April 2025
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti dari 128 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (17/04/2025).

    Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kejari Indramayu, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Acara pemusnahan barang bukti tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, yang didampingi serta disaksikan langsung oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu, Kepala Lapas, Karupbasan, Kasatpol PP & Damkar, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

    BACA JUGA :  Fraksi Partai Golkar Indramayu Akan Awasi Pemerintahan dan Melihat Dinamika Politik Daerah

     

    Pasang Iklan

    Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda dan berbagai instansi terkait terus melakukan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi di sekolah-sekolah mengenai bahaya narkoba, kenakalan remaja, dan tindak kejahatan.

    “Jangan sampai generasi muda Indramayu terjerumus dalam narkoba dan kejahatan. Kita terus lakukan pembinaan kepada pelajar dan usia sekolah lainnya. Kita perang terhadap pelaku kejahatan!” tegas Lucky Hakim. Kamis ,(17/4).

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana umum yang telah mendapatkan putusan hukum tetap, sesuai dengan surat perintah Kajari Indramayu No. PRINT-669/M.2.21/Eku.3/04/2025 tanggal 14 April 2025.

    “Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba dan psikotropika, obat palsu, uang palsu, senjata tajam, serta barang bukti lain dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian, kekerasan, hingga tawuran pelajar,” ungkap Arief.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    BACA JUGA :  Kasus Tewasnya Petani di Juntinyuat Terungkap, 5 Tersangka Ditangkap

     

    Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Indramayu dan seluruh jajaran Forkopimda atas dukungan dan sinergi yang terus terjalin, sehingga situasi keamanan di Indramayu tetap kondusif.

    “Tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku kejahatan, pengedar, dan pengguna narkoba di Indramayu,” tegasnya.

    Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejari Indramayu, Taufik Hidayah, menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Indramayu.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Bupati indramayu bupati indramayu lucky Hakim kapolres Indramayu Kejaksaan Kejari Indramayu Pemusnahan barang bukti Polres Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePesta Nadran Nelayan 2025: Kapolres Indramayu Hadiri Pelepasan Meron
    Next Article Polres Indramayu Dukung Pemusnahan Barang Bukti, Wujud Supremasi Hukum
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi