Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, Oktober 22
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    Hukum

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    Bagian Hukum Pemkab Indramayu menjelaskan batas pendampingan hukum bagi Wabup Syaefudin dan status jabatannya setelah penahanan.
    By Az22 Oktober 202618K Views
    Pendopo Kabupaten Indramayu
    Foto Gedung Pemerintahan Pemkab Indramayu (Dok. Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU — Penahanan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam perkara dugaan korupsi terkait masa jabatannya sebagai Ketua DPRD memunculkan pertanyaan mengenai pendampingan hukum dari pemerintah daerah serta status jabatannya saat ini.

    Anggota Tim Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Indramayu, Wurid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendampingan hukum oleh Bagian Hukum Pemkab memiliki batas kewenangan yang diatur secara normatif.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Menurut Wurid, berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bagian Hukum tidak bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara pidana sebagaimana penanganan perkara perdata atau tata usaha negara.

    “Pendampingan diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah serta CPNS/PNS di lingkungan Pemda yang tersangkut masalah hukum. Terbatas pada proses penyelidikan,” jelas Wurid melalui pesan tertulis, Kamis (22/10/2026).

    Pasang Iklan

    Ia menerangkan, pendampingan tersebut berupa pemberian pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum ketika seseorang dimintai keterangan sebagai saksi, sebelum berstatus tersangka.

    Terkait status jabatan Syaefudin, Wurid menyatakan bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu setelah dilakukan penahanan.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Indramayu Berhasil Amankan Tersangka Perjudian Online, Raup Untung Rp35 Juta

    Ia menjelaskan, pemberhentian sementara wakil kepala daerah berkaitan dengan perubahan status hukum menjadi terdakwa, yakni ketika perkara telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.**

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Bagian Hukum Pemkab Indramayu pemerintahan Indramayu Syaefudin ditahan Wabup Syaefudin
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleDonasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026

    Ratusan Jabatan ASN Pemkab Indramayu Bakal Diisi, O’ushj Pertanyakan Meritokrasi

    15 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    • Bulog dan DKPP Indramayu ‘Goyang’ Harga Pasar Lewat GPM
    • Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah
    • Videotron PT Netlink di Indramayu Dinilai Tidak Berizin dan Asal-Asalan
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi