Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Politik » Tobroni (PKB),Belum Umumkan Mundur Sebagai Calon Terpilih
    Politik

    Tobroni (PKB),Belum Umumkan Mundur Sebagai Calon Terpilih

    Red
    By Az11 September 2024Updated:11 September 2024
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Indramayu — Anggota legislatif diwajibkan mundur jika menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada 2024, diketahui Tobroni (PKB) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih belum umumkan pengundurkan diri hingga sekarang. Rabu, (11/09/2024).

    Diketahui bahwa Tobroni, S.Pd., M.Pd (Dapil Jabar XII) dari PKB telah dilantik bersama 120 Anggota lainnya menjadi Anggota DPRD Jabar 2024-2029 dilakukan di Gedung Merdeka pada Senin 2 september 2024.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Sedangkan PKB mantap nyodorkan Tobroni untuk dampingi politisi PDI Perjuangan Nina Agustina maju di Pilkada Indramayu 2024.

    Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu , Zainal Masduki mengatakan “Untuk surat pengunduran diri yang  belum melampirkan adalah Pak Tabroni dan Pak Bambang Hermanto,” ujarnya.

    Pasang Iklan
    BACA JUGA :  15 Siswa SMP Diduga Terlibat Tawuran di Balongan, Kepala Sekolah Sampaikan Penyesalan

    Lain halnya dengan lucky Hakim walau sama-sama anggota DPRD JABAR terpilih namun lucky sudah melampirkannya, sedangkan untuk syaefudin dan Kasan masa jabatannya sudah habis.

    Adapun Nina Agustina “Karena sebagai petahana bersangkutan hanya perlu mengajukan cuti masa kampanye,” lanjut Zainal.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Anggota KPU RI Idham Holik pun mengingatkan kembali kepada anggota legislatif yang terpilih,apabila maju Pilkada serentak 2024 Harus mengundurkan diri.

    “Setiap caleg terpilih yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur,” kata Idham.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    BACA JUGA :  Kedatangan Lucky Hakim: Harapan Baru untuk Warga Terdampak Banjir

    Kemudian ia menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Selanjutnya pada Pasal 14 ayat (4) huruf d berbunyi, “mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD. atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum terlantik”.

    Kemudian Pasal 32 ayat (1) menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum terlantik. Sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu. Itu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.

    BACA JUGA :  Anniversary ke-29 VAC Chapter Indramayu Meriahkan Rangkaian Jambore IMI Indramayu 2025

    Selanjutnya Ayat (2) calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum terlantik. Sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pengunduran diri. Sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat tertarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.

    Selanjutnya, ayat (3) dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri. Sebagaimana pada ayat (2) belum terserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon. Maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
    1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
    2.  Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
    3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
    4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
    5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
    6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
    7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
    8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
    9.  Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
    10.  Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
    11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Baher-Kasan DPRD Jawa Barat Indramayu lucky-sae nina-tobroni Pilkada
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleGRIB Jaya Balongan Jalin Kemitraan dengan Polisi
    Next Article Yuyus Mohamad Yusuf Ditunjuk Sebagai PLT Ketua PDK KOSGORO 1957 Indramayu
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi