Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Juni 13
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Tingkatkan PAD, Bapenda Indramayu Masif Sosialisasikan Pajak Daerah
    Ragam

    Tingkatkan PAD, Bapenda Indramayu Masif Sosialisasikan Pajak Daerah

    AZ
    By Az8 September 2024Updated:9 September 2024
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Indramayu – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu secara massif mensosialisasikan pajak daerah kepada wajib pajak (WP).

    Sosialisasi itu tidak saja masalah PBB-P2-BPHTB, namun juga pajak daerah lainnya seperti pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa tenaga listrik dan lainnya.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Kami masif melakukan pendataan WP baru ke lapangan dari satu titik ke titik lainnya. Contoh, saat pendataan kemudian ditemukan ada rumah makan baru, kita cek di sistem dan belum terdata. Kita datangi dan langsung sosialisasi agar mereka mendaftar sebagai wajib pajak. Hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024, bagi pelaku usaha baru wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Indramayu, H.Ahmad Syadali melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya (PDL), Siti Jubaedah belum lama ini.

    Jubaedah merinci, untuk optimalisasi pajak daerah, Bapenda memiliki dua bidang yang khusus menangani hal tersebut yakni Bidang PBB,  BPHTB dan Bidang PDL. PBB kata dia meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB kata dia adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dan terjadi saat jual beli.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital
    (Foto:/beritasuper.com Istimewa )

    “PBB dibayar setiap tahun. Wajib pajak kelas 4 dan 5 jatuh temponya di tanggal 30 September, WP, 1, 2 dan 3 di 30 November.  WP 4 dan 5 tagihannya diatas Rp 2 juta dan WP 1, 2 dan 3 dibawah Rp 2 juta dan penagihannya biasanya dikelola oleh Pemdes,” rincinya.

    BACA JUGA :  Kuwu Sukra Wetan Disorot: Masyarakat Desak Audit Pemdes dan Kinerja Kuwu

    Sementara untuk PDL, sambung dia, meliputi pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), ajak sarang burung walet dan PBJT atas: jasa makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa tenaga listrik

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Masih dikatakannya, target murni pajak daerah di 2024, sebesar Rp 178,6 miliar dan nanti akan ada kenaikan saat APBD perubahan. Dari jumlah WP itu, kontribusi terbesar pertama didapat dari PBJT TL atau pajak barang dan jasa tertentu tenaga listrik kerja sama dengan PLN disusul jasa makanan dan minuman (restoran) dan ketiga adalah jasa kesenian dan hiburan.

    Menurutnya, kesadaran WP untuk membayar pajak sudah meningkat. Hal itu, kalau dilihat dari tren realisasi pajak dari tahun ke tahun selalu meningkat.

    “Bayar pajak by system melalui aplikasi PJDL Online yang bekerja sama dengan bank bjb. Dengan aplikasi itu selain tidak ada kebocoran juga penunggak pajak akan kelihatan, karena pengelola administrasi perpajakan sudah terintegrasi dari hulu ke hilir,” sebut Siti Jubaedah.

    Kemudian menyinggung  yang membedakan antara jasa makanan dan minuman yang kena pajak dan tidak kena pajak. Yang kena pajak adalah restoran/rumah makan tempat permanen, ada penyajian dan ada omset minimal. Sementara kalau rumah makan tidak permanen seperti angkringan, gerobak dorong itu tidak kena pajak. 


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Bapenda Bupati indramayu Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleGolkar Jabar Berhentikan H. Syaefudin dari Ketua DPD Golkar Indramayu
    Next Article Pemerintah Luncurkan Program Padat Karya untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Jaga Kebersihan Tempat Ibadah, Matador dan Sahabat Muda Daniel Gelar Bakti Sosial di Cantigi

    7 Juni 2026

    INDRAMAYU – Semangat kepedulian terhadap lingkungan dan tempat ibadah kembali ditunjukkan oleh Komunitas Club Motor…

    PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan

    12 Juni 2026

    Fakta Terbaru Kasus Tunjangan DPRD Indramayu, S dan Kejati Jabar Berbeda Versi

    7 Juni 2026

    H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar

    8 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Sempat Dibantah, Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD
    • PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan
    • H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar
    • Kejati Jabar Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu
    • Fakta Terbaru Kasus Tunjangan DPRD Indramayu, S dan Kejati Jabar Berbeda Versi
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi