Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rabu, November 4
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Terungkap Ini Alasan Pelaku Tega Bunuh Perempuan di Krangkeng Indramayu
    Hukum

    Terungkap Ini Alasan Pelaku Tega Bunuh Perempuan di Krangkeng Indramayu

    Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
    By Az4 November 202624K Views
    Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Krangkeng Indramayu
    Konferensi Pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU — Kepolisian Resor Indramayu mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan K, 46 tahun, seorang ibu rumah tangga asal Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

    Jasad korban ditemukan tragis di dalam mobil Mitsubishi Xpander yang terbakar di kawasan pekarangan Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni FSS (31 tahun), warga Desa Kalianyar, dan NW (28 tahun), warga Desa Tanjakan, Krangkeng. FSS merupakan pelaku utama sekaligus tetangga dekat korban.

    “Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap peristiwa ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana, Rabu, 4 November 2026.

    Pasang Iklan

    BACA JUGA :  Sadis, Korban Perampokan di Indramayu Tewas Terbakar di Mobil oleh Tetangga

    Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Senin pagi, 2 November 2026. FSS mendatangi rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir pekerjaan yang sudah dipesan korban sejak sepekan sebelumnya. Seusai menyelesaikan perbaikan di halaman, korban meminta bantuan FSS untuk memasang gantungan tasbih di musala dalam rumah.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Saat korban memperhatikan hasil pekerjaan tersebut, FSS mendadak menyerangnya dari belakang menggunakan palu besi. Hantaman berulang di bagian kepala membuat korban roboh. Meski korban sempat berteriak minta tolong, FSS membekap mulutnya dan kembali memukul bagian belakang kepala korban hingga tewas.

    Usai menganiaya korban hingga membiru dan membersihkan darah di lantai, FSS menghubungi NW dengan alasan meminta ditemani ke Cirebon. Setibanya di lokasi, NW yang mendapati pemilik rumah telah tewas sempat menolak terlibat.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Namun, ia akhirnya luluh dan membantu FSS memindahkan jasad korban ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander milik korban, lalu menutupinya dengan seprai. Sebelum melarikan diri, FSS menggasak tas korban berisi perhiasan emas, BPKB kendaraan, dan uang tunai.

    Kedua tersangka kemudian membawa kabur mobil tersebut melintasi lintasan Karangampel, Jatibarang, hingga Jalur Pantura menuju Subang, sebelum akhirnya kembali ke wilayah Indramayu. Di perjalanan, FSS sempat membeli bensin.

    BACA JUGA :  Babak Baru Keluarga Tantang Tes DNA, Oknum Advokat Muda Masih Bungkam!

    Malam harinya, di pekarangan sepi Desa Cikawung, FSS menyiramkan bensin dan membakar mobil beserta jasad korban di dalamnya. Kobaran api turut memercik ke tubuh FSS hingga mengalami luka bakar sekitar 40 persen.

    Hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan aksi nekat FSS dipicu rasa dendam dan sakit hati yang terpendam sejak April hingga akhir Oktober 2026. FSS tersinggung atas ucapan korban yang kerap menyindir bahwa pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumahnya menggunakan uang hasil berutang.

    BACA JUGA :  Diduga Dianiaya Kakak Kandung, Warga Indramayu Alami Luka Robek Serius

    Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah palu besi, mobil Xpander bernomor polisi E 1766 RV dalam kondisi hangus, perhiasan emas, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp 4.556.000.

    Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP baru terkait penyertaan tindak pidana. **


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Indramayu konferensi pers pembunuhan krangkeng Polres Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleBukan Sekadar Ucapan Selamat, Ini Pesan Haji Ruswa untuk Fatayat NU Indramayu
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Dugaan Ijon Proyek Indramayu Dilaporkan ke KPK, Nama Sejumlah Pihak Muncul

    1 November 2026

    INDRAMAYU — Dugaan praktik transaksional dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu…

    Pengguna Jalan hingga Panti Asuhan, Lendeng N’D Gank Gelar Aksi Sosial

    30 Oktober 2026

    Sengketa Tanah Alana 5 Indramayu, Ahli Waris Tegas: Kembalikan Hak Kami

    3 November 2026

    Rumah Kordum Forum Peduli Indramayu Dicuri, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

    29 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Terungkap Ini Alasan Pelaku Tega Bunuh Perempuan di Krangkeng Indramayu
    • Bukan Sekadar Ucapan Selamat, Ini Pesan Haji Ruswa untuk Fatayat NU Indramayu
    • Desak KPK Usut Ijon Proyek Indramayu, Minta LH Dipanggil
    • Sadis, Korban Perampokan di Indramayu Tewas Terbakar di Mobil oleh Tetangga
    • Cegah Kriminalitas Jalanan, Jurnalis Balongan Edukasi Warga Lewat Spanduk
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi