INDRAMAYU — Kepolisian Resor Indramayu mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan K, 46 tahun, seorang ibu rumah tangga asal Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Jasad korban ditemukan tragis di dalam mobil Mitsubishi Xpander yang terbakar di kawasan pekarangan Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni FSS (31 tahun), warga Desa Kalianyar, dan NW (28 tahun), warga Desa Tanjakan, Krangkeng. FSS merupakan pelaku utama sekaligus tetangga dekat korban.
“Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap peristiwa ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana, Rabu, 4 November 2026.
Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Senin pagi, 2 November 2026. FSS mendatangi rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir pekerjaan yang sudah dipesan korban sejak sepekan sebelumnya. Seusai menyelesaikan perbaikan di halaman, korban meminta bantuan FSS untuk memasang gantungan tasbih di musala dalam rumah.
Saat korban memperhatikan hasil pekerjaan tersebut, FSS mendadak menyerangnya dari belakang menggunakan palu besi. Hantaman berulang di bagian kepala membuat korban roboh. Meski korban sempat berteriak minta tolong, FSS membekap mulutnya dan kembali memukul bagian belakang kepala korban hingga tewas.
Usai menganiaya korban hingga membiru dan membersihkan darah di lantai, FSS menghubungi NW dengan alasan meminta ditemani ke Cirebon. Setibanya di lokasi, NW yang mendapati pemilik rumah telah tewas sempat menolak terlibat.
Namun, ia akhirnya luluh dan membantu FSS memindahkan jasad korban ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander milik korban, lalu menutupinya dengan seprai. Sebelum melarikan diri, FSS menggasak tas korban berisi perhiasan emas, BPKB kendaraan, dan uang tunai.
Kedua tersangka kemudian membawa kabur mobil tersebut melintasi lintasan Karangampel, Jatibarang, hingga Jalur Pantura menuju Subang, sebelum akhirnya kembali ke wilayah Indramayu. Di perjalanan, FSS sempat membeli bensin.
Malam harinya, di pekarangan sepi Desa Cikawung, FSS menyiramkan bensin dan membakar mobil beserta jasad korban di dalamnya. Kobaran api turut memercik ke tubuh FSS hingga mengalami luka bakar sekitar 40 persen.
Hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan aksi nekat FSS dipicu rasa dendam dan sakit hati yang terpendam sejak April hingga akhir Oktober 2026. FSS tersinggung atas ucapan korban yang kerap menyindir bahwa pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumahnya menggunakan uang hasil berutang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah palu besi, mobil Xpander bernomor polisi E 1766 RV dalam kondisi hangus, perhiasan emas, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp 4.556.000.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP baru terkait penyertaan tindak pidana. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

