INDRAMAYU – Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Putri Apriyani dengan terdakwa mantan anggota kepolisian Alvian Sinaga, Senin, 5 Januari 2026. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu.
Jaksa mendakwa Alvian Sinaga dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Perkara ini berkaitan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyatakan dakwaan jaksa telah sesuai dengan harapan keluarga korban. Menurut dia, penerapan Pasal 340 menunjukkan keyakinan aparat penegak hukum bahwa perbuatan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.
“Artinya kepolisian dan jaksa memiliki keyakinan bahwa ini pembunuhan berencana. Dakwaan ini sesuai dengan rasa keadilan yang diharapkan keluarga,” kata Toni RM usai sidang kepada media. Senin, (5/1).

Toni juga mengapresiasi kinerja tim jaksa penuntut umum Kejari Indramayu. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan dijatuhkan.
“Kami berharap tuntutan nantinya tidak berubah menjadi lebih ringan,” ujarnya.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Alvian Sinaga yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

