Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Satreskrim Polres Indramayu Tangkap 9 Tersangka Curanmor, 7 di Antaranya Residivis
    Hukum

    Satreskrim Polres Indramayu Tangkap 9 Tersangka Curanmor, 7 di Antaranya Residivis

    Redaksi
    AzBy Az30 Oktober 20243 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper.com | Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, bagian dari jajaran Polda Jabar, berhasil mengamankan sembilan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di Kabupaten Indramayu. Dari sembilan pelaku yang ditangkap, tujuh di antaranya diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa sebelumnya.

    Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait meningkatnya tindak pidana pencurian motor di wilayah mereka.

    “Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka. Beberapa di antaranya bahkan harus diberikan tindakan tegas berupa tembakan karena berusaha melawan saat penangkapan.” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024), yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan.

    BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Indramayu Berhasil Amankan Tersangka Perjudian Online, Raup Untung Rp35 Juta

    Para tersangka yang diamankan adalah T (37), P (47), M (33), R (24), I (32), D (40), K (37), S (27), dan A (30). Berdasarkan penyelidikan, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan mereka, mulai dari eksekutor atau pemetik, pengawas, hingga penadah barang hasil curian.

    Menurut Kapolres, S dan A berperan sebagai penadah yang membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa kendaraan bermotor hasil curian dan alat yang digunakan pelaku, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, satu unit Honda Beat abu-abu berpelat E 5225 PCI, satu unit minicar roda tiga merk Viar warna biru, dua unit sepeda motor bebek tanpa pelat nomor, satu unit Honda Beat hitam berpelat E-2883-DF, satu unit Suzuki Satria FU, tiga set kunci letter “T” yang biasa digunakan untuk membobol kunci kendaraan, serta tiga rekaman CCTV yang merekam aksi mereka.

    BACA JUGA :  Komitmen Nasional dalam Perang Melawan Narkoba: Polres Indramayu Ungkap 12 Kasus Tersangka

    Kapolres juga menambahkan bahwa dari kendaraan yang berhasil diamankan, tiga di antaranya telah diidentifikasi pemiliknya. Namun, beberapa motor lainnya sulit diidentifikasi karena pelaku merusak nomor rangka dan mesin untuk menghilangkan jejak.

    Modus operandi pelaku umumnya dilakukan pada malam hingga dini hari dengan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah atau di pinggir jalan. Mereka menggunakan kunci letter “T” untuk merusak kunci motor dan segera membawanya ke penadah.

    Selain itu, tersangka yang bertindak sebagai joki atau pengawas bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, memastikan eksekutor bisa mencuri motor tanpa gangguan. Setelah kendaraan dicuri, para penadah membeli, memperbaiki, dan menjual motor curian tersebut untuk meraup keuntungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sementara, para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

    Kapolres Indramayu turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan, serta melapor ke kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan.

    “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Indramayu, namun kami juga berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kejahatan,” tutup AKBP Ari Setyawan Wibowo.

    Satreskrim polres Indramayu Tangkap 9 terancam curanmor
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleSat Reskrim Polres Indramayu Berhasil Amankan Tersangka Perjudian Online, Raup Untung Rp35 Juta
    Next Article Kemacetan Parah di Dayeuh Kolot Saat Bubaran Buruh Pabrik
    Az
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.