JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Pelantikan ini menandai langkah serius pemerintah dalam mempercepat reformasi di tubuh Polri agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun nama-nama anggota komisi yang dilantik antara lain:
1. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota,
2. Ahmad Dofiri,
3. Mahfud MD,
4. Yusril Ihza Mahendra,
5. Supratman Andi Agtas,
6. Otto Hasibuan,
7. Listyo Sigit Prabowo,
8. Tito Karnavian,
9. Idham Azis, dan
10. Badrodin Haiti.
Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan anggota komisi.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti para anggota komisi.
Setelah pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan ucapan selamat dari Presiden kepada para anggota komisi.
Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta pejabat tinggi negara turut hadir dalam acara tersebut, menandakan dukungan penuh pemerintah terhadap reformasi menyeluruh di institusi kepolisian.
Komisi ini diharapkan menjadi motor penggerak transformasi Polri, baik dalam aspek kelembagaan, profesionalisme sumber daya manusia, hingga tata kelola dan pengawasan publik terhadap kinerja kepolisian di masa mendatang.
Sumber : Setneg.co.id
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

