Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Kekayaan Intelektual Terhadap IWO
    Indramayu

    Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Kekayaan Intelektual Terhadap IWO

    IWO Menang Gugatan KI di Pengadilan Niaga Medan: Keabsahan Logo dan Nama Dikukuhkan
    By Redaksi21 Oktober 2025
    Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO dan Ketua PBH IWO
    Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO dan Ketua PBH IWO
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    BeritaSuper. JAKARTA – Pengadilan Niaga Medan menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO) pada Senin, 20 Oktober 2025. Putusan ini mengukuhkan keabsahan logo dan nama IWO pada Perkumpulan Wartawan Online.

    Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., kuasa hukum IWO, menyampaikan apresiasi atas putusan yang dianggap cermat dan adil ini. Putusan tersebut diterima melalui e-court.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini. Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” ujar Jamhari. Selasa, (21/10).

    BACA JUGA :  Rangkaian HUT 14 IWO: Wartawan Profesional Berdampak Bagi Bangsa

    Pasang Iklan

    Majelis Hakim yang mengadili gugatan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H., dengan hakim anggota Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

    Gugatan diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya dan mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Jamhari menambahkan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.”.tambahnya.

    BACA JUGA :  PMI Bersama Disdikbud Indramayu Gelar Pelatihan Monitoring Implementasi PKRS

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Dalam petikan putusan yang diterima IWO melalui e-court, Pengadilan Niaga Medan menolak eksepsi dari Tergugat. Pengadilan memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 486.000.

    “Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO dan Ketua PBH IWO. **(Nurbaeti)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Gugatan kekayaan Intelektual iwo Medan Pengadilan niaga Tolak
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleNasDem Indramayu Dekatkan Diri dengan Masyarakat Lewat Layanan Kesehatan Gratis HUT ke-14
    Next Article Gelombang Protes Mengguncang Cidempet, Ratusan Warga Siap ‘Gruduk’ Balai Desa!
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi