Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, Juni 15
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Pemprov Jabar Hapus Tunggakan dan Denda PBB-P2, Khusus untuk Wajib Pajak Pribadi
    Gaya Hidup

    Pemprov Jabar Hapus Tunggakan dan Denda PBB-P2, Khusus untuk Wajib Pajak Pribadi

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus tunggakan pokok dan denda PBB-P2 tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
    By Redaksi16 Agustus 2025
    Surat edaran gubernur Jawa Barat
    Surat edaran gubernur jawabarat
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan tahun pajak 2024 dan sebelumnya.

    Langkah ini tertuang dalam surat imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk dapat menindaklanjuti kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Surat edaran gubernur jawabarat
    Dokumentasi surat Edaran Gubernur Jawa Barat
    Latar Belakang Penghapusan Tunggakan PBB-P2

    Penghapusan tunggakan pajak ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat Jawa Barat.

    BACA JUGA :  Semangat Pramuka Meledak di Kaina Edupark

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran membayar pajak, serta mempererat hubungan antara pemerintah daerah dengan wajib pajak.

    Hanya Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

    Kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, bukan badan usaha. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak berkesempatan untuk terbebas dari beban pokok maupun denda, sehingga lebih mudah untuk taat pajak di periode berikutnya.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    BACA JUGA :  Kebakaran Melanda Mapolsek Kandanghaur, Kapolres Indramayu Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

    Dampak Positif bagi Masyarakat

    Dengan dihapuskannya tunggakan dan denda PBB-P2, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajak. Selain itu, langkah ini juga diharapkan menjadi upaya pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan dan hubungan yang lebih baik dengan warganya. **(Az)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    denda PBB Jawa Barat kebijakan Gubernur Jawa Barat PBB Jawa Barat 2025 penghapusan PBB-P2 penghapusan tunggakan PBB
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePengacara Toni RM Ungkap Aliran Dana dari Rekening Putri Apriyani ke Alvian Sinaga
    Next Article SMSI Indramayu dan Percasi Gelar Turnamen Catur HUT RI ke-80
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan

    12 Juni 2026

    INDRAMAYU – Menanggapi pemberitaan terkait klaim ahli waris Murjani Murdham yang menyebut kawasan Perumahan Alana…

    Sempat Dibantah, Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD

    12 Juni 2026

    Dulu Diabaikan, Kini Dinantikan: April Pulang Disambut Ribuan Warga

    1 Januari 2026

    H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar

    8 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Kemenag Indramayu Borong Tiga Penghargaan, Sertifikat Wakaf Ikut Diserahkan
    • Sempat Dibantah, Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD
    • PT Tulus Asih: Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu Dibeli Setelah Putusan dan Eksekusi Pengadilan
    • H. Ruswa Beberkan Alasan Dana Reses DPRD Indramayu Naik 1.5 Miliar
    • Kejati Jabar Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi