Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, September 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Pemprov Jabar Hapus Tunggakan dan Denda PBB-P2, Khusus untuk Wajib Pajak Pribadi
    Gaya Hidup

    Pemprov Jabar Hapus Tunggakan dan Denda PBB-P2, Khusus untuk Wajib Pajak Pribadi

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus tunggakan pokok dan denda PBB-P2 tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
    By Redaksi16 Agustus 2025
    Surat edaran gubernur Jawa Barat
    Surat edaran gubernur jawabarat
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan tahun pajak 2024 dan sebelumnya.

    Langkah ini tertuang dalam surat imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk dapat menindaklanjuti kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos
    Surat edaran gubernur jawabarat
    Dokumentasi surat Edaran Gubernur Jawa Barat
    Latar Belakang Penghapusan Tunggakan PBB-P2

    Penghapusan tunggakan pajak ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat Jawa Barat.

    BACA JUGA :  Meningkatkan Produktivitas Pertanian: Bey Triadi Pimpin Panen Raya MT II Gadu 2024 Bersama Kodim 0616/Indramayu

    Pasang Iklan

    Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran membayar pajak, serta mempererat hubungan antara pemerintah daerah dengan wajib pajak.

    Hanya Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

    Kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, bukan badan usaha. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak berkesempatan untuk terbebas dari beban pokok maupun denda, sehingga lebih mudah untuk taat pajak di periode berikutnya.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    BACA JUGA :  Seluruh Cabor Indramayu Audiensi Bersama KONI, Desak Pemda Terkait BK Porprov

    Dampak Positif bagi Masyarakat

    Dengan dihapuskannya tunggakan dan denda PBB-P2, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajak. Selain itu, langkah ini juga diharapkan menjadi upaya pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan dan hubungan yang lebih baik dengan warganya. **(Az)

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    denda PBB Jawa Barat kebijakan Gubernur Jawa Barat PBB Jawa Barat 2025 penghapusan PBB-P2 penghapusan tunggakan PBB
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePengacara Toni RM Ungkap Aliran Dana dari Rekening Putri Apriyani ke Alvian Sinaga
    Next Article SMSI Indramayu dan Percasi Gelar Turnamen Catur HUT RI ke-80
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    • Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan
    • Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia
    • Jadwal Anniversary Beritasuper Cup 2026 Berubah, Pelaksanaan Digelar Oktober
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi