Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » Pembuatan Film berujung Vandalisme,Cagar Budaya Gedong Duwur Rusak
    Indramayu

    Pembuatan Film berujung Vandalisme,Cagar Budaya Gedong Duwur Rusak

    Gedong Duwur, bangunan cagar budaya di Indramayu, mengalami kerusakan akibat vandalisme dalam aktivitas syuting film.
    By Redaksi24 November 2025Updated:24 November 2025
    dinding akibat tindakan vandalisme saat aktivitas pembuatan film.
    dinding akibat tindakan vandalisme saat aktivitas pembuatan film. Senin (24/11).
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Indramayu — Bangunan cagar budaya Gedong Duwur, yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Bupati Indramayu pada tahun 2023, mengalami kerusakan serius akibat tindakan vandalisme dalam aktivitas produksi film layar lebar yang dilakukan di lokasi tersebut.

    Informasi mengenai kerusakan ini pertama kali diterima oleh Nang Sadewo, pendiri Indramayu Historia Indonesia, setelah mendapat laporan dari warga yang tinggal di sekitar gedung eks Asisten Residen yang dibangun pada tahun 1866 itu.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Menurut Sadewo, kerusakan terlihat pada hampir seluruh bagian dinding, baik di area depan bangunan maupun ruang dalam. Selain itu, pintu-pintu yang masih dalam kondisi orisinil juga terkena dampak.

    “Kerusakan terjadi pada dinding bangunan dengan cara diluluri cairan semen sehingga nilai sejarahnya hilang,” ujar Nang Sadewo.

    Pasang Iklan

    BACA JUGA :  Tragedi Pikap Pengantar Pengantin Ditabrak Truk, Delapan Orang Tewas

    Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, telah melaporkan tindakan vandalisme ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Dedy menyayangkan keras tindakan tersebut, mengingat bangunan tersebut sudah dilindungi oleh regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

    “Miris sekali masih ada masyarakat yang merusak bangunan cagar budaya hanya untuk kepentingan pribadinya sendiri,” tegasnya.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Gedong Gincu Indramayu Mejeng di Hotel Borobudur Jakarta, Siap Go Internasional

    Ia menambahkan bahwa vandalisme terhadap cagar budaya merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan karena menghilangkan nilai sejarah, estetika, dan identitas bangsa yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang.

    Sebagai informasi, Gedong Duwur merupakan bangunan eks Asisten Residen atau resident woning yang dibangun pada 1866 dengan gaya arsitektur kolonial. Gedung ini memiliki ciri khas perpaduan arsitektur Eropa, termasuk lantai yang diimpor langsung dari Britania Raya.

    Bangunan bersejarah tersebut telah melalui proses kajian TACB Kabupaten Indramayu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Bupati Indramayu pada tahun 2023.

    (Ali/Beritasupercom)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Cagar Budaya gedong duwur heritage Indramayu kerusakan bangunan pelestarian budaya sejarah indramayu syuting film tacb indramayu vandalisme
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleFounder Beritasuper Kecam Intimidasi Wartawan oleh Oknum Kuwu
    Next Article Protes Seleksi Tambahan Pilwu, DPMD Indramayu: Semua Sesuai Regulasi, Tidak Bisa Ditunda
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi