Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Mei 23
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » Founder Beritasuper Kecam Intimidasi Wartawan oleh Oknum Kuwu
    Hukum

    Founder Beritasuper Kecam Intimidasi Wartawan oleh Oknum Kuwu

    Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi publik dan berpotensi melanggar UU Pers.
    By Redaksi23 November 2025Updated:23 November 2025
    Foto Ketua LEKHI dan pendiri BeritaSuper.com, Aditya Firmansyah
    Foto Ketua LEKHI dan pendiri BeritaSuper.com, Aditya Firmansyah. (Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Indramayu — Gelombang kecaman terus berdatangan atas viralnya video seorang oknum Kepala Desa Mekar Mukti Cisaga,Ciamis Jawa Barat Asep Ari yang diduga menghina serta menantang wartawan.

    Ketua Lembaga Kajian Hukum Indonesia (LEKHI) sekaligus pendiri BeritaSuper.com, Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H., M.H., C.Med., angkat bicara.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Aditya menilai tindakan oknum kuwu tersebut bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah desa, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan melemahkan prinsip-prinsip demokrasi.

    BACA JUGA :  Komisi II DPRD Indramayu Kunjungi RS Mitra Plumbon Widasari, Soroti Layanan Lansia dan Pasien Tanpa BPJS

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    “Sikap Kepala Desa yang mengintimidasi para jurnalis merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip transparansi publik. Perilaku seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan warga, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.” ungkapnya. Minggu, (23/11).

    Menurut Aditya, pejabat publik semestinya menjadi contoh keterbukaan, bukan pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    “Pemimpin desa seharusnya memberikan informasi, bukan menghalanginya; menghargai kerja jurnalistik, bukan menantangnya,” tegasnya.

    BACA JUGA :  Kodim 0616/Indramayu Hadir di Tengah MPLS SMA Negeri 1 Sindang

    Ia juga menambahkan bahwa sikap defensif dan reaktif seorang pejabat publik terhadap wartawan dapat menjadi sinyal buruk.

    “Jika seorang pejabat publik takut pada sorotan media, itu justru mengindikasikan bahwa ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi.” tambahnya.

    Aditya menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers telah diatur secara jelas dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, termasuk sanksi pidana bagi siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

    BACA JUGA :  Founder BeritaSuper.com, Aditya Firmansyah Resmi Sandang Gelar Magister Hukum

    Mendorong agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindaklanjuti insiden tersebut secara serius demi menjaga wibawa institusi publik serta memastikan tidak ada lagi pemimpin desa yang bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers.

    “Kalau hal seperti ini dibiarkan, maka intimidasi terhadap jurnalis akan dianggap normal. Ini bahaya bagi demokrasi dan kebebasan informasi,” tutupnya.

    (Ali/Beritasupercom)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Aditya Firmansyah akses informasi Beritasuper.com Ciamis demokrasi dunia jurnalistik etika pejabat publik intimidasi wartawan kasus viral Kebebasan Pers kekerasan terhadap jurnalis kuwu Mekar Mukti LEKHI oknum kepala desa transparansi publik UU Pers 40/1999
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleBocah 4 Tahun Tenggelam di Kolam Bekas Galian di Ujungaris
    Next Article Pembuatan Film berujung Vandalisme,Cagar Budaya Gedong Duwur Rusak
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Plt Sekwan Buka Suara, DPA Setwan Masih Berjalan dan Terbuka Dikritisi

    22 Mei 2026

    INDRAMAYU – Ramainya pembahasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2026 yang…

    Pembangunan Kantor Utama Koramil Baleendah

    10 November 2024

    DPRD Indramayu Gelar Paripurna Bahas Raperda Susunan Perangkat Daerah

    8 Mei 2026

    RSUD Indramayu Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program KJSU Mulai Digenjot

    5 Mei 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Plt Sekwan Buka Suara, DPA Setwan Masih Berjalan dan Terbuka Dikritisi
    • Dicoret di Forum, Muncul Lagi di Dokumen: Polemik Pasal Perda Desa Indramayu
    • Hukuman Seumur Hidup kepada Alvian Sinaga dalam Kasus Tragis di Indramayu
    • BSN Partai Golkar Safari ke Indramayu, Targetkan Saksi Profesional untuk Pemilu 2029
    • RSUD Indramayu Tambah Layanan dan Kapasitas Bed, BPJS Kesehatan Lakukan Kredensialing
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi