CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang guna mengoptimalkan penanganan permasalahan hukum.

Penandatanganan dilakukan oleh Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H.

Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan wujud sinergi antara lembaga negara dan BUMN. “Dengan penandatanganan kerja sama ini, diharapkan penanganan permasalahan hukum di wilayah Daop 3 Cirebon, khususnya di Kabupaten Subang, dapat berjalan lebih baik, terutama dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Arie menjelaskan bahwa permasalahan hukum yang sering muncul adalah terkait aset, mulai dari penyerobotan hingga pemanfaatan tanpa izin. “Melalui perjanjian ini, KAI dan Kejari akan bekerja sama mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, menyampaikan apresiasi. “Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat membawa keberkahan dan manfaat bagi semua pihak,” ungkapnya.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion), serta pendampingan hukum (legal assistance).

“Kami berterima kasih kepada Kejari Subang atas dukungan yang diberikan. Semoga hubungan baik yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan memberi manfaat, tidak hanya untuk KAI tetapi juga masyarakat luas,” tutup Arie. **(Az)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version