INDRAMAYU – Kasus pembunuhan di rumah kos Rifda, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, akhirnya berhasil diungkap Polres Indramayu. Korban berinisial PA (24), warga Desa Rambatan Wetan, Sindang, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar pada Sabtu (9/8/2025) pukul 08.00 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasie Humas AKP Tarno, menyampaikan bahwa korban ditemukan dalam kamar kos nomor 9 dengan kasur spring bed terbakar.

“Pelaku pembunuhan adalah Alvian Maulana Sinaga (23), warga Kota Bandung, yang merupakan mantan anggota Polri dan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 14 Agustus 2025,” ungkap Kapolres, Selasa (26/8/2025).

Kronologi Penemuan Korban

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan saksi penghuni kos yang mencium bau asap dan mendengar suara AC bergetar keras. Saat diperiksa, asap hitam keluar dari ventilasi kamar nomor 9. Setelah pintu didobrak, korban ditemukan tak bernyawa di atas kasur terbakar.

Pelarian dan Penangkapan Pelaku

Pelaku sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah menggunakan kendaraan umum dari Indramayu hingga Dompu, Nusa Tenggara Barat. Tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu memburu pelaku selama hampir dua pekan.

Akhirnya, Alvian Maulana Sinaga ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (23/8/2025) saat hendak kabur kembali. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kasur dan selimut terbakar, barang pribadi korban, rekaman CCTV, handphone, kendaraan, serta dokumen identitas milik korban dan pelaku.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif pelaku, namun alat bukti yang ada sudah memastikan bahwa AMS adalah pelaku pembunuhan,” tegas Kapolres.

Komitmen Transparansi

Kapolres Indramayu menegaskan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami berjanji akan menindak tegas. Yang bersangkutan sudah di-PTDH dan proses hukum dipastikan berjalan sesuai aturan,” tutupnya. **(Az)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version