INDRAMAYU – Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.

Penegasan itu disampaikan Lucky Hakim usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (14/8/2026).

“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” tegas Lucky.

Ia meminta Satpol PP-Damkar bersama perangkat daerah dan aparat terkait memperkuat pengawasan serta menggencarkan razia terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi produksi, penyimpanan, distribusi maupun penjualan miras.

Lucky juga menyoroti berbagai modus penjualan miras, termasuk penggunaan gimik yang mengaitkannya dengan kegiatan keagamaan. Menurutnya, praktik tersebut perlu menjadi perhatian serius.

Penertiban dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Lucky menegaskan, penindakan tidak membedakan kadar alkohol. Seluruh minuman yang masuk dalam kategori yang dilarang berdasarkan ketentuan daerah akan ditertibkan.

“Tidak ada batasan-batasan, mau 1 persen, 2 persen, 3 persen, 4 persen, tidak ada. Semuanya kita sikat,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan peredaran miras bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi generasi muda serta mencegah dampak buruk terhadap kesehatan dan kehidupan sosial.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi dan mendukung pemerintah dalam menciptakan Kabupaten Indramayu yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran minuman beralkohol.**(Red)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version