Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, Agustus 17
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Ono Surono: Stop Eksploitasi Aura Cinta, Waktunya Anda Bertobat !
    Gaya Hidup

    Ono Surono: Stop Eksploitasi Aura Cinta, Waktunya Anda Bertobat !

    By Redaksi28 April 2025
    Stop Eksploitasi Aura cinta,Bertobatlah sebelum terlambat (Foto: Beritasuper).
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Indramayu — Aksi kritis Aura Cinta, remaja berusia 16 tahun, terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menuai pujian sekaligus keprihatinan dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.

    Dalam keterangannya dengan Beritasuper, Ono mengapresiasi keberanian Aura Cinta menyampaikan pendapat di usia muda.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    “Anak ini luar biasa. Di usianya yang masih belia, ia mampu berpikir kritis sesuatu yang sangat jarang kita temui,” ujar Ono. Ia bahkan berharap sikap cerdas dan berani Aura bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya.

    BACA JUGA :  KDM dan Lucky Hakim Tinjau Pabrik Sepatu, Investasi di Indramayu Semakin Mudah dan Menguntungkan

     

    Pasang Iklan

    Namun, di balik pujian tersebut, Ono juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aksi bullying dan eksploitasi terhadap Aura Cinta di media sosial.

    Ia mengecam keras para konten kreator yang memanfaatkan situasi emosional dan latar belakang ekonomi Aura untuk mencari keuntungan.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Media sosial hari ini sungguh sadis. Aura dibully, dieksploitasi, dan dijadikan komoditas viral. Ini jelas melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tegas Ono.

    BACA JUGA :  Inbox Netizen Bongkar Dugaan Baru: Bayi Kardus Indramayu Diambil Pria Dekat Sang Ibu

     

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Dalam Peraturan Daerah tersebut, anak-anak dijamin haknya untuk mendapat perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, penganiayaan, serta perlakuan tidak adil lainnya. Selain itu, anak-anak juga harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, konflik sosial, hingga kejahatan seksual.

    Ono mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hak anak dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 Perda tersebut.

    Sebagai langkah nyata, Ono menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji dan melakukan advokasi bagi Aura Cinta.

    Ia juga mengeluarkan peringatan keras kepada para konten kreator dan warganet !

    “Stop eksploitasi terhadap anak! Jangan jadikan penderitaan sebagai alat mencari keuntungan di dunia maya. Saya ingatkan, ada sanksi hukumnya. Bertobatlah sebelum terlambat,” tegas Ono.

    BACA JUGA :  Dedi Mulyadi Curiga Ada Penyimpangan: Islamic Center Indramayu Harus Diaudit

     

    Pernyataan ini sekaligus menjadi seruan penting agar semua pihak lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak anak.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Aura cinta Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat ono surono Perlindungan Anak
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleOno Surono Sosialisasikan Perda Kewirausahaan di Indramayu
    Next Article Pemerintah Kabupaten Indramayu Gelar Apel Kendaraan Dinas, BKAD Lakukan Penertiban Aset
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan

    11 Agustus 20261K Views

    INDRAMAYU – Proses hukum yang belum usai tak lantas menyurutkan dugaan aksi intimidasi. Oknum Kepala…

    Dugaan Kasus Kuwu, Camat Sukagumiwang Akan Lapor Bupati Jika Terbukti Bersalah

    11 Agustus 2026

    Hilal Hilmawan Tampung Keluhan Pedagang, Soroti Masa Depan Sport Center Indramayu

    10 Agustus 2026

    Dikira Bakal Redup! Kasus Kuwu WS Sukagumiwang Kian Memanas, Pamong Desa Dijadwalkan Diperiksa

    2 Juli 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Lucky Hakim: Tidak Ada Miras Beredar di Indramayu
    • Aan Hendrajana Resmi Jadi Pj Sekda Indramayu, 159 Pejabat Turut Dilantik
    • Dugaan Kasus Kuwu, Camat Sukagumiwang Akan Lapor Bupati Jika Terbukti Bersalah
    • Oknum Kuwu Sukagumiwang Kembali Teror Korban, Kinerja Camat Dipertanyakan
    • Hilal Hilmawan Tampung Keluhan Pedagang, Soroti Masa Depan Sport Center Indramayu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi