Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Komitmen Nasional dalam Perang Melawan Narkoba: Polres Indramayu Ungkap 12 Kasus Tersangka
    Hukum

    Komitmen Nasional dalam Perang Melawan Narkoba: Polres Indramayu Ungkap 12 Kasus Tersangka

    Redaksi
    AzBy Az30 Oktober 2024Updated:30 Oktober 20243 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper.com | Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, di bawah jajaran Polda Jabar, berhasil mengamankan 12 tersangka terkait kasus narkotika selama bulan Oktober 2024. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memberantas narkoba, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk menanggulangi peredaran narkoba di seluruh Indonesia.

    Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan bahwa penangkapan ini mencerminkan komitmen serius kepolisian dalam menjaga wilayah Indramayu tetap aman dan bebas dari narkoba.

    “Kami berupaya maksimal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres pada konferensi pers yang digelar di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

    Lihat videonya https://www.instagram.com/reel/DBvuye-yqbq/?igsh=OTkycWwxamNzZGxv

    Ke-12 tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan orang yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu dan tiga orang lainnya yang berperan dalam peredaran obat keras tertentu. Di antara mereka, enam tersangka merupakan pengedar, sementara enam lainnya teridentifikasi sebagai pengguna. Tersangka yang diamankan meliputi WA alias O (49), MA alias AI (43), HY (45), A (37), RD (20), WW (21), HP (28), MS alias S (36), A alias E (51), S alias U (37), dan S alias T (37).

    Para tersangka ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu, termasuk Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea. Dalam operasi ini, Satuan Reserse Narkoba menyita barang bukti berupa 68,32 gram sabu, 3 gram ganja, serta 18.367 butir obat keras tertentu dari berbagai jenis, yaitu Heymer (7.000 butir), Trihex (2.995 butir), Dobel Y (3.782 butir), Dextro (2.000 butir), dan Tramadol (2.590 butir). Selain itu, 11 unit telepon genggam, empat kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital juga turut diamankan sebagai alat bantu dalam transaksi narkotika.

    BACA JUGA :  Tragis! Cekcok Usai Sandiwara Berujung Maut di Tangan Dua Pemuda

    Menurut Kapolres, modus operandi para tersangka mencakup penjualan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, serta distribusi obat keras tertentu tanpa izin edar.

    “Para pengedar narkotika akan dikenai pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat hingga 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp800 juta hingga Rp10 miliar,” jelas AKBP Ari Setyawan.

    Untuk para pengedar obat keras tertentu, ancaman hukuman dijatuhkan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu lima hingga 12 tahun penjara dengan denda antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Sementara itu, para pengguna narkotika akan dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNN, Kejaksaan, dan penyidik. Tim ini dapat merekomendasikan rehabilitasi bagi pengguna sesuai keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

    “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan Indramayu yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres Indramayu.

    Komitmen Nasional Perang Melawan Narkoba Polres Indramayu ungkap 12 Tersangka Narkoba
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleBappeda-Litbang Indramayu Gelar Diseminasi Kelitbangan 2024: Tingkatkan Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
    Next Article Sat Reskrim Polres Indramayu Berhasil Amankan Tersangka Perjudian Online, Raup Untung Rp35 Juta
    Az
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.