Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Kriminal » Kasus Rudapaksa Anak Tiri Terungkap di Padalarang
    Kriminal

    Kasus Rudapaksa Anak Tiri Terungkap di Padalarang

    M Ridwan
    By Az14 Januari 2025Updated:14 Januari 2025
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Cimahi, Beritasuper – Kebiadaban yang dilakukan oleh Sugiyanto (59), seorang ayah tiri, terungkap setelah ia diduga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya, NAK (15), selama delapan tahun. Kejadian ini bermula sejak tahun 2017, saat korban masih berusia tujuh tahun.

    Kasus ini terkuak setelah NAK melaporkan perlakuan tidak manusiawi tersebut kepada salah satu guru di sekolahnya.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Senin, 13 Januari 2025, Sugiyanto mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 10 kali.

    Ia memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. “Saya tahu dia (korban) anak, tapi saya nafsu. Itu dilakukan saat korban masih berusia sekitar 7 atau 8 tahun. Masih SD,” ujarnya.

    Pasang Iklan
    BACA JUGA :  Pembantaian Keluarga di Indramayu: Pelaku Terancam Hukuman Mati

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa laporan dari keluarga korban diterima pada 7 Januari 2025, meskipun kejadian tersebut telah berlangsung sejak 2017.

    “Pelaku Sugiyanto adalah ayah tiri korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Selama itu, pelaku juga sering mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” kata Tri.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena merasa takut akan ancaman yang diberikan. “Pelaku mengancam akan meninggalkan ibu korban jika korban menolak untuk melayani tindakan bejatnya,” tambah Kapolres.

    BACA JUGA :  Pemerintah Luncurkan Program Padat Karya untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Kapolres Tri menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    “Kami akan melakukan trauma healing untuk membantu korban beradaptasi dan pulih dari trauma yang dialaminya sejak usia 7 tahun,” ungkapnya.

    Pelaku Sugiyanto kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Cimahi Polres cimahi Rudapaksa
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleMahasiswa IPDK Jalankan KKM Tematik: Sinergi untuk Kemajuan Desa
    Next Article Aksi Damai Honorer Indramayu: Saatnya Mengguncang Pemerintah Demi Keadilan
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi