Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Juli 3
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Kasus Dugaan Pencurian Unggas di Balongan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
    Hukum

    Kasus Dugaan Pencurian Unggas di Balongan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    Korban cabut laporan, Polsek Balongan nyatakan perkara dugaan pencurian bebek resmi selesai
    By Redaksi3 Maret 2026
    Kasus dugaan pencurian unggas di Balongan, Indramayu, diselesaikan melalui Restorative Justice
    Kasus dugaan pencurian unggas di Balongan, Indramayu, diselesaikan melalui Restorative Justice.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Penanganan kasus dugaan pencurian unggas di wilayah hukum Polsek Balongan resmi berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

    Kapolsek Balongan, AKP Dedi , saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan permohonan korban. Menurutnya, seluruh syarat formil dan materiil untuk penerapan RJ telah terpenuhi.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Korban secara resmi mencabut laporan dan memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” ujarnya. Kepada Beritasuper.com.

    BACA JUGA :  Pemilik Datangi Polsek Balongan, 20 Bebek yang Diduga Hasil Curian Dikembalikan

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Dengan dicabutnya laporan tersebut, proses hukum yang sebelumnya berjalan dihentikan. Polisi memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan terduga pelaku hingga tercapai kesepakatan damai.

    Dalam perkembangan lebih lanjut, terungkap bahwa salah satu terduga pelaku yang sebelumnya dikabarkan melarikan diri belum sempat menjalani pemeriksaan. Namun demikian, kepolisian menyatakan perkara tersebut merupakan satu kesatuan kasus.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    “Karena laporan telah dicabut dan proses Restorative Justice telah dilaksanakan, maka penanganan kasus dinyatakan selesai,” Tambah Kapolsek.

    Keputusan ini menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu opsi penyelesaian perkara pidana tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan seluruh pihak sepakat untuk berdamai.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta mengedepankan penyelesaian yang bijak apabila terjadi persoalan hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku. **

    Ali/BS


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Balongan Indramayu Restorative Justice
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePelantikan 143 Pejabat Pemkab Bandung, Bupati Tekankan Integritas Menuju Indonesia Emas
    Next Article Mediasi Sengketa Tanah Warga Mandek, Kecamatan Balongan Disorot
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Diperiksa Polisi, Kasus Libatkan Oknum Kuwu di Indramayu Masuki Babak Baru

    29 Juni 2026

    INDRAMAYU – Kasus dugaan tindakan kriminal dan intimidasi yang menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kuwu)…

    Sinergitas Puluhan Tahun Dikhianati! Perumdam Indramayu Diduga Sikat Paksa Water Meter Balai Wartawan

    2 Juli 2026

    Filsafat Dinilai Jadi Kunci Hadapi Era AI, Ini Pesan Ketua Yayasan Wiralodra untuk Mahasiswa Pascasarjana

    30 Juni 2026

    Dikira Bakal Redup! Kasus Kuwu WS Sukagumiwang Kian Memanas, Pamong Desa Dijadwalkan Diperiksa

    2 Juli 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dikira Bakal Redup! Kasus Kuwu WS Sukagumiwang Kian Memanas, Pamong Desa Dijadwalkan Diperiksa
    • Sinergitas Puluhan Tahun Dikhianati! Perumdam Indramayu Diduga Sikat Paksa Water Meter Balai Wartawan
    • Filsafat Dinilai Jadi Kunci Hadapi Era AI, Ini Pesan Ketua Yayasan Wiralodra untuk Mahasiswa Pascasarjana
    • Diperiksa Polisi, Kasus Libatkan Oknum Kuwu di Indramayu Masuki Babak Baru
    • Nama Dua ASN Cirebon Dikaitkan dengan Kursi Basah di Pemkab Indramayu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi