INDRAMAYU – Penanganan kasus dugaan pencurian unggas di wilayah hukum Polsek Balongan resmi berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kapolsek Balongan, AKP Dedi , saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan permohonan korban. Menurutnya, seluruh syarat formil dan materiil untuk penerapan RJ telah terpenuhi.
“Korban secara resmi mencabut laporan dan memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” ujarnya. Kepada Beritasuper.com.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, proses hukum yang sebelumnya berjalan dihentikan. Polisi memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan terduga pelaku hingga tercapai kesepakatan damai.
Dalam perkembangan lebih lanjut, terungkap bahwa salah satu terduga pelaku yang sebelumnya dikabarkan melarikan diri belum sempat menjalani pemeriksaan. Namun demikian, kepolisian menyatakan perkara tersebut merupakan satu kesatuan kasus.
“Karena laporan telah dicabut dan proses Restorative Justice telah dilaksanakan, maka penanganan kasus dinyatakan selesai,” Tambah Kapolsek.
Keputusan ini menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu opsi penyelesaian perkara pidana tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan seluruh pihak sepakat untuk berdamai.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta mengedepankan penyelesaian yang bijak apabila terjadi persoalan hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku. **
Ali/BS
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

