Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, September 25
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » Graha Pers Dikosongkan, IWO Serukan Kematangan Sikap
    Indramayu

    Graha Pers Dikosongkan, IWO Serukan Kematangan Sikap

    By Redaksi19 Juni 2025Updated:19 Juni 2025
    Graha Pers Dikosongkan, IWO Serukan Kematangan Sikap Pers
    Graha Pers Dikosongkan, IWO Serukan Kematangan Sikap Pers
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Polemik pengosongan Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menuai berbagai respons dari insan pers.

    Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu, Almak, menegaskan bahwa langkah pengosongan tersebut merupakan hak penuh pemerintah daerah dan harus disikapi secara bijak.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    “Pengosongan gedung GPI itu adalah hak Pemkab Indramayu,” tegas Almak usai rapat pengurus IWO pada Rabu (18/06/2025).

    BACA JUGA :  Catatan BPK Jadi Prioritas DPRD untuk Evaluasi Pemerintahan

    Pasang Iklan

     

    Menurutnya, gedung GPI yang sebelumnya digunakan oleh forum organisasi kewartawanan di Indramayu, sejak awal dikelola berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 7 Januari 2022.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Dalam dokumen itu, sebanyak 13 organisasi wartawan menandatangani kesepakatan dan menunjuk tiga tokoh utama dari PWI, IWO, dan AJII Indramayu sebagai pengelola GPI, yakni Dedy Musashi, Tomi Indra Priyanto, dan Raskhanna S. Depari.

    Namun, Almak menjelaskan bahwa tiga unsur pimpinan pengelola dari Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) tersebut secara resmi telah mengundurkan diri menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, sehingga kepengurusan GPI menjadi tidak sah secara administratif.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    “Legal standing dari pengurus pengelola GPI itu sudah kosong. Maka, harus diambil alih oleh Pemda,” ujarnya.

    BACA JUGA :  Warga Desa Telukagung Ditemukan Meninggal Tergantung Di Rumah

     

    Langkah pengosongan ini, lanjut Almak, bukan bentuk pengabaian terhadap eksistensi pers, melainkan proses normal yang mesti dilakukan agar ke depan pengelolaan fasilitas publik seperti GPI dapat ditata lebih profesional dan representatif.

    “IWO Indramayu mengimbau agar insan pers tidak terjebak dalam spekulasi dan narasi yang kontraproduktif. Ini adalah saatnya menyambut kebijakan baru dengan lebih dewasa,” tuturnya.

    Ia juga berharap Pemkab Indramayu segera merumuskan kebijakan baru yang bisa memberikan fasilitas yang lebih baik bagi organisasi profesi wartawan yang selama ini aktif menjalankan tugas-tugas jurnalistik di daerah.

    “Semoga dengan kebijakan ini, akan ada fasilitas yang lebih layak dan adil bagi semua organisasi wartawan,” tutup Almak.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Gedung GPI Graha Pers Indramayu Iwo Indramayu Pemkab Indramayu Pengosongan GPI Tanggapan IWO
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Pos Medis 24 Jam
    Next Article Polres Indramayu Raih Penghargaan Pelayanan Publik “A” dari Kapolri
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    • Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan
    • Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia
    • Jadwal Anniversary Beritasuper Cup 2026 Berubah, Pelaksanaan Digelar Oktober
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi