INDRAMAYU — Pengacara keluarga korban, Toni RM, menilai kasus kematian Putri Apriyani (24) memiliki banyak barang bukti yang mempermudah proses pengungkapan. Hal ini berbeda dengan kasus Vina Cirebon yang minim barang bukti.
Dalam percakapan Toni RM dengan keluarga korban, disebutkan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain dua unit telepon genggam, sebuah sepeda motor milik teman dekat korban, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Toni menjelaskan, dari barang bukti tersebut, ada dua kemungkinan yang dapat digali. Pertama, riwayat percakapan di ponsel yang mungkin memuat indikasi pertengkaran, ancaman, atau masalah keuangan. Kedua, keterkaitan dengan dugaan pinjaman uang yang melibatkan korban dan pacarnya.
Menurut keterangan keluarga, seorang teman korban bernama Rina sempat bercerita bahwa dua hari sebelum kejadian, pacar korban yang diduga oknum aparat menelpon Rina untuk meminjam namanya ke bank. Namun, Rina menolak karena khawatir kredit macet.
Toni RM menduga ada kaitan kuat antara kasus ini dan masalah keuangan. Keluarga mengungkapkan, sebelumnya korban pernah meminjamkan uang senilai Rp35 juta kepada pacarnya yang diduga oknum aparat tersebut.
“Uangnya sudah diambil apa belum? Ini penting untuk ditelusuri,” kata Toni.
Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, Toni RM meyakini alat bukti yang ada sudah cukup untuk mengungkap kasus ini. “Dengan adanya ponsel, motor, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, seharusnya kasus ini bisa segera terungkap,” pungkasnya.
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

