Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Selasa, September 8
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » DPRD Indramayu Desak Kepatuhan UMK dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
    Gaya Hidup

    DPRD Indramayu Desak Kepatuhan UMK dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

    By Redaksi23 April 2025
    Oplus_131072
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Bandung – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat untuk membahas penerapan upah minimum dan penyerapan tenaga kerja di wilayah Indramayu.

    Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indramayu terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Untuk tahun 2025, UMK Indramayu ditetapkan sebesar Rp2.794.237,00 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    BACA JUGA :  Minat Kuliah Turun, UNWIR Akui Lulusan Baru Lebih Pilih LPK

     

    Pasang Iklan

    Sekertaris Komisi I DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Sadar, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya berharap perusahaan-perusahaan di Indramayu tidak hanya mematuhi ketentuan UMK, tetapi juga memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal.

    “Paling tidak 80-90% tenaga kerja harus dari warga lokal Indramayu, syukur-syukur bisa 100%. Ini penting untuk mengurangi angka pengangguran di kabupaten kita,” tegasnya. Rabu, (23/4).

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Kunjungan DPRD kabupaten Indramayu ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat

    Selain upah yang sesuai UMK, Komisi I juga mendorong setiap perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah yang adil dan transparan. Struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

    “Penyusunan struktur dan skala upah wajib dilakukan oleh pengusaha. Ini tidak hanya jadi pedoman dalam menetapkan upah, tapi juga untuk mengurangi kesenjangan antar pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan kepastian penghasilan yang layak,” ujar Sadar.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp
    BACA JUGA :  Koramil 1602/Sindang Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa Magang ke Jepang

     

    Komisi I mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Bagi perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, tidak diperbolehkan untuk menurunkannya.

    Diharapkan, dengan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan komitmen menyerap tenaga kerja lokal, pertumbuhan industri di Indramayu dapat berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    fraksi pkb komisi 1 komisi 1 DPRD Indramayu Sadar Spd
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleSri Wahyuni Herman: Lucky Hakim Siap Terima Sanksi, NasDem Tetap Dukung
    Next Article UMK Rp2,79 Juta Berlaku di Indramayu, Perusahaan Diminta Patuh
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    12 Remaja Diamankan Polisi, 10 Senjata Tajam Disita Usai CCTV Viral

    8 September 2026

    INDRAMAYU — Sebanyak 12 remaja diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Balongan…

    UHC Indramayu Tembus 99,81 Persen, Akses Jaminan Kesehatan Terus Diperkuat

    2 September 2026

    Dua Kali Sepekan, 60 Calon PMI Indramayu Urus Paspor

    1 September 2026

    Ratusan Juta untuk 1.000 Nelayan Indramayu, Begini Verifikasinya

    31 Agustus 2026
    Pos-pos Terbaru
    • 12 Remaja Diamankan Polisi, 10 Senjata Tajam Disita Usai CCTV Viral
    • UHC Indramayu Tembus 99,81 Persen, Akses Jaminan Kesehatan Terus Diperkuat
    • Dua Kali Sepekan, 60 Calon PMI Indramayu Urus Paspor
    • Ratusan Juta untuk 1.000 Nelayan Indramayu, Begini Verifikasinya
    • Pintu Mediasi Ditutup, Korban Minta Kuwu Sukagumiwang Ditahan
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi