INDRAMAYU, — Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali tercoreng. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembelian buku paket dan LKS di SD Negeri 1 Paoman menjadi tamparan keras bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu yang selama ini dianggap lemah dalam pengawasan.
Bagaimana tidak? Sangat mudah bagi sebuah sekolah untuk melakukan kesalahan, cukup dengan tidak adanya tindakan tegas dan maksimal dari dinas terkait. Akibatnya, praktik pungutan yang jelas-jelas dilarang pemerintah kembali mencuat dan merusak kepercayaan masyarakat.
Pemanggilan Kepala SDN 1 Paoman, Hj. Lien Arlinah, oleh Kadisdikbud H. Caridin, justru mempertegas bahwa ada kelalaian besar di internal sekolah. Alih-alih bertanggung jawab penuh sejak awal, pihak sekolah malah berdalih bahwa pungutan dilakukan oleh oknum wali kelas.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan orang tua murid menerima instruksi langsung agar membeli buku dengan dalih kebutuhan pembelajaran.
Meski disebut sukarela, kenyataannya wali murid merasa ditekan. Anak-anak mereka ditegur saat tidak membawa buku, sehingga orang tua tak punya pilihan selain membelinya.
“Kalau tidak beli, anak saya dianggap tidak serius belajar. Apa itu bukan paksaan?” ungkap seorang wali murid dengan nada kesal.
Lebih memprihatinkan lagi, selain pungutan buku, terdapat juga iuran pramuka dan infak mingguan. Walaupun alasan yang disampaikan terkesan mulia, faktanya pungutan semacam ini tetap menyalahi aturan. Sekolah negeri seharusnya steril dari pungutan apapun karena sudah mendapat dana BOS dari pemerintah. **(Az)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

