Indramayu, Beritasuper – Perubahan nama Alun-Alun Puspawangi menjadi Alun-Alun Indramayu kembali menjadi simbol identitas dan kebanggaan Wong Dermayu. Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama netizen yang menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut.
Bupati Lucky Hakim menjelaskan dalam sebuah unggahan video di media sosial, “Banyak yang bertanya mengapa tulisan Puspawangi dibongkar di Alun-Alun Indramayu? Karena saya menilai bahwa Alun-Alun Indramayu, ya tulisannya Alun-Alun Indramayu. Jadi, tidak perlu diganti-ganti namanya, kembalikan ke fungsi semula.” Unggahan tersebut langsung menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan antusiasme di kalangan masyarakat.
Selain menegaskan pengembalian nama ikon daerah tersebut, Bupati Lucky juga merespons pertanyaan netizen mengenai alokasi anggaran. Ia menyatakan,
“Insyaallah, kita akan lakukan itu semua. Jalanan akan kita benahi secara bertahap secepat mungkin. Sekolah-sekolah yang rusak akan kita perbaiki, dan program-program lainnya akan dijalankan sesuai dengan visi-misi yang telah direncanakan.” Komitmen tersebut menjadi jaminan bahwa fokus pemerintah daerah tetap pada peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dalam langkah awal kepemimpinannya, Lucky menyampaikan bahwa kantor pemerintahan akan berpindah ke Pendopo Indramayu mulai Senin, 3 Maret 2025.
“Senin kita mulai berkantor sebagai Bupati Indramayu. Kita nanti akan inventarisir semua permasalahan-permasalahan yang ada,” ujarnya.
Di sela-sela penjelasannya, Bupati Lucky juga memberikan pesan unik terkait keamanan siber di lingkungan pemerintahan.
“Oh iya, saya berpesan agar password WiFi di lingkungan pemerintah jangan menggunakan nama saya (Lucky Hakim), harus normal harus netral,” pungkasnya dengan nada santai namun tegas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, menegaskan bahwa proses pembongkaran aset Alun-Alun Puspawangi telah melalui mekanisme yang sesuai.
Ia menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan bidang aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta tim apresial dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
“Untuk penghapusan aset sudah clear dan sisa material diserahkan kepada bidang aset,” ujar Erpin saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penamaan sebelumnya tidak menggunakan Peraturan Bupati sebagaimana dijelaskan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu.
Untuk penamaan Alun-Alun Indramayu, pihaknya siap menyerahkan segala hal kepada Bupati Lucky Hakim, termasuk penerbitan Keputusan Bupati jika diperlukan. “Kami menunggu arahan lebih lanjut,” tuturnya.