Bogor, Beritasuper – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Penetapan ini mengacu pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025 yang dikeluarkan sebagai acuan standar pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah Jawa Barat.
Menurut surat edaran tersebut, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu:
- Bentuk Makanan Pokok: Sejumlah 2,5 kg beras per jiwa (atau setara dengan 3,5 liter) yang dikonsumsi setiap hari.
- Bentuk Uang: Nominal disesuaikan dengan harga pasaran beras di daerah masing-masing.
Penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Bogor pun telah ditetapkan secara spesifik. Untuk masyarakat di Kota Bogor, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp45.000,- per jiwa.
Sementara itu, untuk Kabupaten Bogor, nominal yang ditetapkan adalah sebesar Rp47.000,- per jiwa. Penyesuaian harga ini dilakukan agar mencerminkan standar harga beras yang berlaku dan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat.
Pejabat BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara prinsip keadilan dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mustahik di berbagai daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dan mendukung kesejahteraan umat, khususnya menjelang momentum Idul Fitri.