Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » ASN Bukan Sekadar Jabatan: Saat Meritokrasi Menjaga Harga Diri Pengabdian
    Ragam

    ASN Bukan Sekadar Jabatan: Saat Meritokrasi Menjaga Harga Diri Pengabdian

    Meritokrasi menjadi penentu martabat ASN agar bekerja profesional tanpa bayang-bayang kepentingan
    By Redaksi23 Januari 2026Updated:23 Januari 2026
    Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai simbol pengabdian, integritas, dan harapan terwujudnya sistem meritokrasi dalam penempatan jabatan birokrasi yang adil dan profesional.
    Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai simbol pengabdian, integritas, dan harapan terwujudnya sistem meritokrasi dalam penempatan jabatan birokrasi yang adil dan profesional.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    CIREBON – Penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis prinsip meritokrasi bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan struktural dalam tata kelola pemerintahan modern.

    Setiap pimpinan Badan Pertimbangan Karier (Baperakat) di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dituntut memastikan pengisian jabatan ASN berjalan profesional, objektif, dan sesuai kompetensi keilmuan.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Hal tersebut ditegaskan Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara, yang menilai bahwa meritokrasi merupakan fondasi utama agar birokrasi mampu menjawab tantangan pelayanan publik dan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

    Menurut Prof. Sugianto, prinsip meritokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta kebijakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN harus dilakukan secara objektif, transparan, adil, serta bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pribadi.

    Pasang Iklan

    “ASN harus ditempatkan berdasarkan kapasitas, kompetensi, dan rekam jejak kinerja. Bukan karena kedekatan, tekanan politik, atau kepentingan sesaat,” tegasnya.

    BACA JUGA :  Kematian Petani di Juntinyuat Indramayu, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Ia menilai, ketika prinsip meritokrasi dijalankan secara konsisten, maka birokrasi akan menjadi mesin kerja negara yang profesional dan adaptif.

    Sebaliknya, jika meritokrasi diabaikan, regulasi sebaik apa pun hanya akan berhenti sebagai teks hukum tanpa daya ubah nyata di lapangan.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    “Singkatnya, meritokrasi ASN adalah jantung reformasi birokrasi. Tanpa meritokrasi, aturan yang bagus di atas kertas akan sulit berdampak dalam praktik pemerintahan,” ujar Prof. Sugianto.

    BACA JUGA :  Gebrakan KJB: Pers Lokal Balongan Siap Kawal Kebijakan dengan Pemberitaan Akurat

    Lebih jauh, ia menekankan peran strategis pimpinan Baperakat sebagai penjaga gerbang profesionalisme ASN. Keputusan penugasan dan promosi jabatan, menurutnya, harus berlandaskan analisis kebutuhan organisasi dan kesesuaian kompetensi, bukan kompromi kepentingan.

    Dengan penguatan sistem merit secara konsisten, Prof. Sugianto optimistis birokrasi Indonesia dapat bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

    Reformasi birokrasi, tegasnya, hanya akan hidup jika meritokrasi benar-benar dijadikan ruh dalam setiap kebijakan kepegawaian negara.**


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    ASN Baperakat Indramayu meritokrasi reformasi birokrasi
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleBanjir Terus Berulang, GEPLAK Nilai Tata Kelola Pemkab Indramayu Gagal
    Next Article Bersama UPTD Pertanian, Camat Balongan Tinjau Lahan yang Terendam Banjir
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi