BeritaSuper. INDRAMAYU – Pemimpin Redaksi media online Kagetnews.com, M. Taufid Hidayat, memutuskan untuk membawa kasus kecelakaan yang menimpanya ke ranah hukum. Insiden ini terjadi pada Minggu malam, 21 September 2025, di Jalur Pantura, tepatnya di dekat Pom Bensin Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Mobil yang dikendarai Taufid ditabrak dari belakang oleh sebuah kontainer milik perusahaan jasa pengangkut barang, Hira Express. Akibatnya, bagian belakang mobil mengalami kerusakan parah.
Saat kejadian, Taufid tidak sendiri, melainkan bersama beberapa penumpang yang turut menjadi korban dalam insiden ini. Selain Taufid, terdapat beberapa penumpang lain yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Saat kejadian, Taufid sedang dalam perjalanan dari Cirebon menuju SMK Sayid Sabiq Indramayu bersama beberapa penumpang.
Tiba-tiba, kontainer Hira Express menabrak bagian belakang mobilnya. Supir kontainer, Mudji, mengaku bahwa kendaraannya mengalami rem blong.
“Menurut penuturan Mudji selaku Supir Kontainer Hira Express saat di kejadian, mobil yang dikendarainya mengalami rem blong sehingga kecelakaan itu terjadi,” ujar Taufid, (30/09/2025).
Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan antara Taufid dan pihak Hira Express, namun tidak membuahkan hasil. Taufid merasa keberatan jika harus ikut menanggung kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pihak Hira Express.
“Hira Express inikan perusahaan besar, tapi sangat disayangkan memperbaiki mobil saya saja tidak sanggup, toh itu karena ulah supirnya yang lalai,” tegas Taufid.
Taufid juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dari Polsek Jatibarang dan Polres Indramayu yang telah memfasilitasi proses mediasi. Namun, karena tidak ada titik temu, ia memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, memberikan pandangan hukumnya terkait kasus ini.
Menurut Adi, Undang-Undang Lalu Lintas secara eksplisit menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kelalaian pengemudi.
Adi menyayangkan jika persoalan ini harus berlanjut ke pengadilan hanya karena masalah perbaikan kendaraan. Ia menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara internal antara perusahaan dan sopir. Jika tidak, Taufid berhak mengajukan gugatan pidana dan perdata kepada pihak perusahaan.
“Inikan kendaraan ditabrak dari belakang, sudah jelas pelakunya kenapa masih tidak mau bertanggung jawab, apalagi saya dengar persoalan ini semuanya dilimpahkan kepada Sopir, kalo memang seperti ini berarti perusahaan lepas dari tanggung jawab. Baiknya hal ini diselesaikan secara internal antara Perusahaan dan Sopirnya,” kata Adi, (30/9).
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu turut memberikan dukungan kepada Taufid. Ketua PD IWO Kabupaten Indramayu, Ali Maknawi, menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa Taufid dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk solidaritas insan pers.
“Kami dari PD IWO Indramayu berkomitmen akan mengawal peristiwa Lakalantas ini sampai tuntas, sebagai bentuk soliditas dan solidaritas insan pers Indramayu,” ujar Ali Maknawi.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini. Taufid sendiri bertekad untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan demi mendapatkan keadilan.
Ia juga berencana untuk mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap pihak Hira Express.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik dan mendorong perbaikan dalam regulasi transportasi di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalan raya, terutama bagi para jurnalis yang seringkali bertugas di lokasi-lokasi berisiko. **(Ali)