INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Pengungkapan kasus ini berlangsung kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Indramayu. Senin, (26/5)
Kapolres menjelaskan bahwa pada Sabtu pagi, sekitar pukul 07.10 WIB, pihak kepolisian menerima laporan penemuan mayat di area persawahan Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana. “Begitu menerima informasi, kami dari Satreskrim melalui tim INAFIS bersama Polsek Tukdana langsung menuju lokasi untuk mengamankan dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Melalui penyelidikan cepat dan intensif, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Pelaku pertama berinisial T (24) diamankan pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. Tak lama kemudian, pelaku kedua berinisial M (24) juga berhasil diringkus.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil kita amankan,” kata AKBP Ari didampingi Wakapolres Kompol Meilawaty dan Kasie Humas AKP Tarno.
Menurut hasil penyidikan, insiden bermula pada Jumat malam (23/5/2025), saat korban dan para pelaku mengonsumsi minuman keras bersama di sebuah pertunjukan sandiwara. Cekcok terjadi antara korban dan pelaku. Malam harinya, mereka kembali berkumpul di rumah seorang warga berinisial S. Awalnya berjumlah empat orang, namun satu orang pulang lebih dahulu, menyisakan korban dan dua pelaku.
Sekitar pukul 23.30 WIB, kedua pelaku diduga sepakat menganiaya korban. Korban kemudian dibawa ke area persawahan dan dianiaya hingga tewas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu potong baju merah, celana jeans pendek biru, dan celana dalam milik korban. Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu setel pakaian, serta dua unit ponsel milik para pelaku.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Indramayu mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. “Masyarakat bisa melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.**
(Red/BS)