INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu. Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Meilawaty, Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, serta Kasie Humas AKP Tarno.

“Sepanjang Mei 2025, kami berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dan 7 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT),” ujar AKBP Ari. Senin, (26/5).

 

Rinciannya, Satres Narkoba mengungkap 8 kasus peredaran sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, serta 7 kasus peredaran obat keras tertentu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • Ganja seberat 1.066,2 gram
  • Sabu sebanyak 22,95 gram
  • Tembakau sintetis 1.091 gram
  • Obat keras tertentu sebanyak 9.149 butir
  • 24 unit telepon genggam
  • Uang tunai sebesar Rp2.641.000
  • Satu unit timbangan digital

Pengungkapan ini dilakukan di 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Indramayu, yakni Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar.

“Para tersangka ini menggunakan modus mengedarkan atau menjual narkotika dan obat keras tanpa izin resmi,” jelas AKBP Ari.

 

Para pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), serta/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

Bagi pengguna narkotika, proses penyidikan dilakukan melalui asesmen terpadu bersama BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.

AKBP Ari Setyawan Wibowo turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Indramayu.

“Peredaran narkoba tidak bisa ditangani oleh aparat semata. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.

(Red/BS)

Share.
Exit mobile version