INDRAMAYU – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 di SMA Negeri 1 Sindang (SASI) Kabupaten Indramayu. Pengacara kondang asal Indramayu, Toni RM, menyoroti dalam sebuah caption beredar luas di Facebook @ToniRM
Toni RM menegaskan pentingnya transparansi dalam PPDB dan menolak keras adanya praktik jual beli bangku sekolah, termasuk pungutan liar dengan dalih jalur prestasi atau nilai rapor.
“Saya berharap SMA Negeri 1 Sindang dalam penerimaan peserta didik baru transparan, tidak diperjualbelikan. Tidak boleh ada uang masuk untuk jalur prestasi dan nilai rapor,” ujar Toni RM dalam Captionnya. Selasa, (8/7).
Toni juga menyoroti dampak sosial dari praktik semacam itu, terutama terhadap keluarga kurang mampu yang anak-anaknya memiliki potensi akademik tinggi namun terganjal karena tidak sanggup membayar “uang masuk” yang tidak resmi.
“Kasihan orang tua yang anaknya pintar tapi tidak mampu membayar kalau yang dikedepankan adalah bisnis bangku. Kalau saya mendengar ada yang bayar masuk SMA Negeri 1 Sindang, saya akan datangi kepala sekolahnya dan saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Toni RM pun mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebagai bentuk komitmennya terhadap pendidikan yang adil, Toni RM juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan praktik tidak wajar dalam PPDB.
“Bagi masyarakat yang mendengar atau mengetahui ada praktik bayar masuk ke SMA Negeri 1 Sindang, silakan tulis di komentar atau kalau tidak berani, silakan kirim lewat inbox/messenger,” katanya.
Pernyataan Toni RM ini pun langsung mendapat perhatian dan respons luas dari warganet, terutama warga Indramayu yang juga menaruh harapan besar agar dunia pendidikan di daerah mereka bersih dari praktik koruptif dan diskriminatif. ** (Red/BS).