Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Pidana » Tangkap 15 Tersangka Pengedar OKT di Indramayu, Kapolres : Komitmen Berantas Bersih Peredaran Narkoba!
    Hukum

    Tangkap 15 Tersangka Pengedar OKT di Indramayu, Kapolres : Komitmen Berantas Bersih Peredaran Narkoba!

    Arip
    AzBy Az4 September 20242 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Indramayu — Polres Indramayu jajaran Polda Jabar terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

    Selama bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT).

    Penangkapan tersebut dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

    Kapolres dengan Para tersangak pengedar OKT diwilayah hukum Polres Indramayu (Foto:/beritasuper.com Istimewa)

    Para tersangka yang ditangkap berinisial AM (24), WS (24), K (20), W (39), AG (21), S (31), JAB (19), J (33), SH (25), TEY (19), SM (31), AP (27), M (33), MSB (21), dan A (23). Keseluruhannya merupakan pengedar obat keras tertentu.

    Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa selama Agustus 2024 Polres Indramayu berhasil mengamankan total 14.313 butir obat keras tertentu.

    Barang bukti yang disita meliputi 3.760 butir Tramadol, 2.734 butir Hexymer, 4.810 butir Dextro, 1.594 butir Trihex, dan 1.415 butir Dobel Y.

    Gambar barang bukti para tersangka (Foto:/beritasuper.com Istimewa)

    Selain itu, petugas juga mengamankan 15 unit alat komunikasi, uang tunai sebesar Rp 4.825.000, serta dua unit kendaraan roda dua.

    “Kami telah melakukan penangkapan di 10 kecamatan, yakni Krangkeng, Indramayu, Lelea, Terisi, Sliyeg, Balongan, Lohbener, Bongas, Juntinyuat, dan Cantigi. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” jelas AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata, Rabu (4/9/2024).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    BACA JUGA :  Barang Bukti 128 Perkara Dimusnahkan, Indramayu Tegas Lawan Narkoba dan Kejahatan

    Ancaman hukuman bagi pengedar obat keras tertentu ini adalah penjara antara 5 hingga 12 tahun serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

    Kapolres Indramayu juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras tertentu, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

    “Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan situasi di Kabupaten Indramayu yang kondusif dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang serta narkotika,” ujar Kapolres.

    Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Indramayu menyediakan layanan pengaduan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” yang dapat dihubungi melalui nomor 081999700110 atau call center 110.

    “Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara intensif agar wilayah hukum Polres Indramayu ini bersih dari peredaran narkoba,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

    15 tersangka Indramayu Polres Indramayu Tersangka pengedar Obat Terlarang
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePusat Pendidikan Karakter,Kodim 0616 Indramayu : Pentingnya Kegiatan OutBound Bagi Anak-Anak
    Next Article Paman Bejat ! Perempuan Disabilitas di Cimahi Korban Nafsu Sampe Hamil
    Az
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.