INDRAMAYU – Aksi massa petani yang menuntut penghentian perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PG Rajawali Jatitujuh mendapat tanggapan dari Kantor ATR/BPN Indramayu.
Kepala ATR/BPN Indramayu, Ahmad Syaekhu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun proses terkait HGU harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu hanya bertindak sebagai pelaksana. Kewenangan penetapan SK maupun pengukuran lahan berada di tingkat yang lebih tinggi dan diatur oleh peraturan perundangan. Meskipun demikian, aspirasi masyarakat tetap kami tampung untuk dilaporkan kepada pimpinan sesuai dengan kewenangan yang berlaku,” ujar Ahmad Syaekhu, Rabu (24/9).
Ahmad Syaekhu menjelaskan bahwa penandatanganan di hadapan massa aksi merupakan bentuk penerimaan aspirasi, bukan sebuah keputusan final. Surat yang ditandatangani tersebut akan diteruskan kepada pimpinan.
Ukon, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Indramayu, menambahkan bahwa kewenangan ATR/BPN Indramayu terkait lahan PG Rajawali Jatitujuh mencakup 62 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 hektare menjadi fokus tuntutan aksi karena saat ini sedang digarap oleh masyarakat.
“Untuk memastikan status lahan, kami perlu melakukan pengecekan langsung di lapangan. Verifikasi data akan dilakukan untuk membedakan lahan yang masih dikuasai oleh PG Rajawali dan lahan yang digarap oleh masyarakat,” jelas Ukon.
Aksi massa petani berlangsung dengan damai, dengan harapan agar aspirasi mereka segera mendapatkan tindak lanjut di tingkat pimpinan yang berwenang.