INDRAMAYU — Penanganan dugaan kasus minuman beralkohol (mihol) oplosan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu memicu sorotan publik. Minggu, (18/10).

Alih-alih menyerahkan penanganan perkara ke pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pidana yang mengancam jiwa warga, Satpol PP justru bergemas memusnahkan barang bukti tersebut.

Isu ini mencuat setelah unggahan video seorang wartawan lokal beredar di media sosial menjelang pemusnahan 9.346 botol minuman keras oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam rekaman tersebut, sang wartawan menunjukkan sampel botol yang disita dari lapangan.

“Inilah minuman yang kami bawa sebagai sample, ternyata minuman ini sebatas rekayasa dan isinya air putih dicampur dengan pewarna,” ujar wartawan dalam video tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengonfirmasi pihaknya telah menyita dan memusnahkan minuman beralkohol dari pedagang di lapangan.

Ia mengakui sempat menerima informasi adanya praktik pengoplosan sebelum razia digelar. Menurut Opik, tindakan pengoplosan itu disinyalir dilakukan pedagang untuk menekan kerugian materiil.

“Yang pasti kita mendapatkan barang bukti dari agen atau pedagang di lapangan. Tindakan kita saat itu sudah diambil, ya kita amankan dan kemarin kita musnahkan,” ujar Opik saat dihubungi, Jumat, (16/10).

Mengenai sanksi dan legalitas penindakan, Opik berpatokan pada penegakan peraturan daerah dan proses peradilan yang telah berjalan.

“Bagi kami, lepas itu asli atau palsu, hasil putusan pengadilan harus dimusnahkan dan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi,” katanya.

Namun, langkah penindakan tersebut menyisakan celah substansial. Satpol PP Indramayu belum menjelaskan secara eksplisit apakah dugaan pengoplosan yang berpotensi mengandung zat berbahaya pernah diuji laboratorium atau dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH).

Selain itu, belum ada kepastian mengenai tindak lanjut berupa penutupan izin usaha maupun pelimpahan berkas ke kepolisian.

Advokat muda asal Indramayu, Aditya Firmansyah, mengkritik keras prosedur penanganan oleh penyidik personel Satpol PP.

Menurut dia, terdapat batas tegas antara pelanggaran administratif Peraturan Daerah (Perda) tentang penjualan mihol tanpa izin dengan tindak pidana pengoplosan yang mengancam keselamatan jiwa.

“Jika ada dugaan pengoplosan, Satpol PP wajib berkoordinasi dan menyerahkan penanganannya kepada Polri sesuai kewenangan hukum,” ujar Aditya.

Aditya menegaskan, barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tidak boleh asal dimusnahkan tanpa mengindahkan prosedur pembuktian hukum acara pidana (KUHAP). Pemusnahan yang terburu-buru berisiko mengeliminasi alat bukti vital di persidangan pidana.

“Transparansi mengenai dasar penindakan, sanksi, hingga prosedur pemusnahan sangat mendesak dibuka agar publik mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang utuh,” tegasnya. **


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version