INDRAMAYU — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, memberikan klarifikasi terbuka terkait polemik penanganan dan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol (mihol) di wilayahnya.

Klarifikasi ini membeberkan berbagai fakta tersembunyi, mulai dari rekayasa barang bukti hingga dinamika penyitaan di lapangan.

Opik mengungkapkan bahwa sebelum jajarannya bergerak menggelar operasi, pihak internal Satpol PP telah mengantongi informasi terkait dugaan rekayasa barang bukti yang disiapkan oleh oknum pedagang.

Siasat pedagang tersebut terbukti nyata saat petugas melakukan penggerebekan di salah satu agen berinisial S di kawasan Cangkingan.

“Di lokasi, kami menemukan barang yang diduga sengaja disiapkan pedagang dan sudah diberi tanda silang (X) menggunakan spidol. Itu disinyalir hanya untuk mengelabuhi petugas saat razia,” terang Opik saat memberikan klarifikasi, Sabtu (17/10).

Menanggapi rekaman video yang beredar memperlihatkan botol sampel berisi cairan mencurigakan, Opik meluruskan bahwa cairan tersebut bukanlah campuran zat kimia berbahaya.

Cairan itu merupakan air biasa yang diberi pewarna agar menyerupai produk asli. Kendati menemukan barang tiruan tersebut, ia menegaskan mayoritas barang bukti yang berhasil disita dari lokasi merupakan produk asli keluaran pabrik.

Proses pengamanan barang bukti di lapangan pun sempat berlangsung alot dan diwarnai ketegangan. Opik menceritakan bahwa pihak pedagang sempat mencoba mengelabui jumlah barang yang disita.

“Awalnya barang yang diserahkan ke kami hanya 13 dus, padahal informasinya ada 30 dus. Saya akhirnya turun tangan langsung mengamankan,” tegasnya.

Di samping menjelaskan penindakan di lapangan, Opik menepis tegas rumor yang beredar mengenai adanya jatah atau “setoran” dari para pengusaha tempat hiburan malam di Indramayu.

Ia menegaskan, sejak resmi menjabat beberapa bulan lalu, dirinya tidak pernah tersandera oleh kepentingan pemilik usaha mana pun.

“Sepanjang ada aduan masyarakat, kami tidak pernah merasa ada beban dalam bentuk apa pun dan terhadap siapa pun pemiliknya. Semua akan kami tindak tegas,” ujar Opik.

Menghadapi pola peredaran minuman keras yang kian dinamis dan terselubung, Satpol PP Indramayu kini menyoroti maraknya praktik penjualan berbasis pesan-antar (delivery order).

Opik menekankan bahwa munculnya modus baru ini menuntut personelnya untuk bekerja ekstra keras dan lebih intensif saat melakukan pengawasan di lapangan. **


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version